KontraS Sorot Dugaan Penembakan terhadap Tiga Warga Sipil di Papua

Sabtu, 18 April 2020 - 02:15 WIB
loading...
KontraS Sorot Dugaan...
Koordinator KontraS Yati Andriyani. Foto: iNews.Id/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pertanggungjawaban negara atas dugaan aksi pembunuhan dan penyalahgunaan senjata api terhadap warga sipil di Mimika, Papua.

“Berdasar pemantauan yang dilakukan, selama sepekan terakhir 10-14 April, diduga terjadi penembakan oleh aparat keamanan yang menewaskan tiga orang warga sipil, termasuk anak di bawah umur,” ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).

Dua korban meninggal diketahui masih berstatus mahasiswa bernama Erden Armando Bebari (20 tahun) dan Roni Wandik (23 tahun). Keduanya tewas akibat luka tembak di areal PT Freeport Kula Kencana pada 14 April 2020. Masih di hari yang sama, satu korban meninggal lainnya atas nama MM (16 tahun) akibat luka tembak di Jalan Trans Timika, Papua.

Peristiwa tersebut menambah panjang daftar catatan KontraS dugaan peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Tanah Papua. Pendekatan keamanan yang dilakukan pemerintah di Papua, sebagai dalih untuk pengamanan dan perlindungan warga Papua justru telah menyasar masyarakat sipil menjadi korban.

“Tidak saja hak atas hidup, hak atas rasa aman dan hak atas keadilan terus dilanggar karena ketiadaan akuntabilitas negara atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM di Papua. Ini terus berulang karena tidak ada efek jera dan impunitas yang terus terjadi di Papua,” kata dia.

Yati meminta Presiden Joko Widodo dan kepolisian menghentikan pendekatan keamanan dan militeristik di Papua. Selain itu, perlu dibentuk tim independen untuk menginvestigasi dan memantau kasus itu dengan Lembaga Pengawas Eksternal seperti KPAI, Komnas HAM, LPSK, Kompolnas.

KontraS juga mendesak Panglima TNI dan Kapolri agar menjamin proses hukum yang adil dan transparan atas kasus itu. Kemudian, memastikan institusi TNI dan Polri tidak melakukan upaya lain untuk menutupi pertanggungjawaban masalah tersebut.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)