KPK Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap Nurdin Abdullah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan para kontraktor lain yang diduga turut menyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Sebab diduga, Politikus PDIP itu bukan hanya menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (PT APB) Agung Sucipto.
"Apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain, tentu KPK akan tindaklanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi. Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba. Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.
Ali menekankan pihaknya memahami harapan masyarakat terkait pengembangan penanganan perkara yang menyeret Gubernur Sulsel ini. Lebih lanjut, Ali juga mengisyaratkan bahwa KPK tak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini. Kami memastikan, segala informasi yang berkembang akan dilakukan konfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil dan diperiksa," pungkasnya.
"Apabila ditemukan bukti permulaan cukup keterlibatan pihak lain, tentu KPK akan tindaklanjuti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Senin (1/3/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi. Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba. Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.
Ali menekankan pihaknya memahami harapan masyarakat terkait pengembangan penanganan perkara yang menyeret Gubernur Sulsel ini. Lebih lanjut, Ali juga mengisyaratkan bahwa KPK tak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Tim akan segera menyusun rencana kegiatan penyidikannya. Tentu fokus lebih dahulu pada pembuktian unsur-unsur pasal sangkaan saat ini. Kami memastikan, segala informasi yang berkembang akan dilakukan konfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil dan diperiksa," pungkasnya.
(cip)