DPR Pastikan Virtual Police Tak Bungkam Masyarakat
Senin, 01 Maret 2021 - 19:00 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai kehadiran polisi virtual justru dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konten yang dapat menimbulkan konflik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Munculnya Virtual Police (VP) yang digagas oleh Polri dan mulai berjalan pekan lalu mulai menimbulkan kontroversi. Banyak yang khawatir bahwa aturan ini akan memicu masyarakat untuk semakin takut berkomentar di dunia maya. Padahal VP ini bertugas mengawasi unggahan-unggahan digital di masyarakat.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai kehadiran polisi virtual justru dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konten yang dapat menimbulkan konflik. Baca juga: DPR Minta Polri Jelaskan ke Publik Soal Virtual Police
"Menurut saya, masyarakat enggak usah takut dibungkam karena polisi virtual ini tentunya akan bekerja dengan sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
"Sebaliknya, polisi virtual ini justru akan bekerja untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat menimbulkan konflik bangsa seperti postingan hoaks, intoleransi, hingga rasisme. Jadi ini bukan untuk mempersempit ruang lingkup masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya," sambungnya.
Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini juga menyebut keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisir tindak pidana, khususnya berkaitan dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai kehadiran polisi virtual justru dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konten yang dapat menimbulkan konflik. Baca juga: DPR Minta Polri Jelaskan ke Publik Soal Virtual Police
"Menurut saya, masyarakat enggak usah takut dibungkam karena polisi virtual ini tentunya akan bekerja dengan sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
"Sebaliknya, polisi virtual ini justru akan bekerja untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat menimbulkan konflik bangsa seperti postingan hoaks, intoleransi, hingga rasisme. Jadi ini bukan untuk mempersempit ruang lingkup masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya," sambungnya.
Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini juga menyebut keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisir tindak pidana, khususnya berkaitan dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lihat Juga :