DPR Pastikan Virtual Police Tak Bungkam Masyarakat
Senin, 01 Maret 2021 - 19:00 WIB
loading...
A
A
A
"Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jadi kalau ada konten yang disinyalir melanggar UU ITE, tidak mesti langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana, namun cukup diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki," terangnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan peringatan yang akan dikirimkan oleh polisi virtual tentunya tidak akan sembarangan, namun justru akan dilakukan tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu. Baca juga: Virtual Police ala Listyo Sigit Tetap Berpeluang Persempit Ruang Ekspresi
"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten tersebut dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE. Jadi tegurannya bersifat objektif," tutup Sahroni.
Lebih lanjut, dia menegaskan peringatan yang akan dikirimkan oleh polisi virtual tentunya tidak akan sembarangan, namun justru akan dilakukan tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu. Baca juga: Virtual Police ala Listyo Sigit Tetap Berpeluang Persempit Ruang Ekspresi
"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten tersebut dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE. Jadi tegurannya bersifat objektif," tutup Sahroni.
(kri)
Lihat Juga :