Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Integritas dan Profesionalisme

Senin, 01 Maret 2021 - 15:42 WIB
loading...
Bamsoet Ingatkan Advokat...
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo meminta, para advokat dapat menjaga integritas dan profesionalisme saat menjalankan profesinya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo meminta, agar para advokat dapat menjaga integritas dan profesionalisme saat menjalankan profesinya.

Baca juga: Vice Presiden Kongres Advokat Dukung Dave Laksono di Mubes Kosgoro 1957

Hal tersebut disampaikan Bambang saat memberikan kuliah umum Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia pada Jumat 26 Februari 2021. Sosialisasi dilakukan secara daring.

"Sangat penting bagi setiap advokat untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Serta yang tidak kalah penting, adalah teguh pendirian dalam memperjuangkan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan hukum," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Ujian Profesi yang Digelar DPN Diharap Bisa Hasilkan Advokat Berkualitas

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengungkapkan, berdasarkan indeks supremasi hukum (rule of law index) yang dirilis World Justice Project tahun 2020, Indonesia menduduki peringkat 59 dari 128 negara. Salah satu aspek yang diukur adalah penegakan hukum dan proses peradilan, baik perdata maupun pidana.

"Merujuk hasil survei yang diterbitkan Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020, angka ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen. Menunjukkan persoalan penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan. Dalam kaitan ini, advokat mempunyai andil, kontribusi, sekaligus tanggungjawab kolektif untuk meningkatkan citra penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Din Syamsuddin Dukung Langkah Hukum Tim Advokat Muhammadiyah Terhadap GAR ITB

Dalam kesempatan itu, Bamsoet mengapresiasi kesuksesan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan DPN Indonesia. Dari sekitar 1.100 pendaftar, sekitar 650 orang lolos mengikuti ujian secara daring. Meskipun DPN Indonesia baru dideklarasikan pada 30 November 2020, namun terbukti bahwa usia muda tidak menjadi kendala bagi DPNI untuk menunjukkan kerja nyata.

"Banyaknya advokat yang lulus menjalani ujian profesi harus disambut hangat. Mengingat hingga saat ini jumlah profesi advokat di Indonesia masih terbatas. Hingga pertengahan 2019, diperkirakan jumlah advokat baru sekitar 50.000. Jumlah yang sangat kecil, terutama jika dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang saat ini diperkirakan sebanyak 270 juta jiwa," ujarnya.

Bamsoet mengingatkan, walaupun sudah lulus ujian profesi, kualitas profesionalisme dan integritas menjaga marwah advokat sebagai profesi yang terhormat masih akan terus diuji dan ditempa seiring perjalanan waktu. Hal lain yang perlu diingat, menyandang profesi advokat tidak serta merta menjadikan seseorang kebal hukum.

"Sudah ada puluhan advokat yang tersandung kasus pidana. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga tahun 2020 tercatat 12 pengacara yang terjerat tindak pidana korupsi. Sebagai konsekuensinya, advokat juga dianggap turut bertanggung jawab dan mempunyai andil dalam membentuk persepsi negatif terhadap citra lembaga peradilan di Indonesia," tutur Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, advokat juga memiliki tantangan meluruskan stigma atau persepsi yang keliru dari masyarakat. Salah satunya pandangan yang mengidentikkan advokat dengan klien yang dibelanya. Misalnya, ketika advokat menjadi pembela seorang koruptor, seakan-akan menjadikan advokat tersebut sama buruknya dengan koruptor.

"Stigma dari masyarakat tersebut tak lepas karena adanya beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat dalam menjalankan profesinya. Yang tidak kalah penting, adalah teguh pendirian dalam memperjuangkan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan hukum," pungkas Bamsoet.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Era Pengacara Serba...
Era Pengacara Serba Bisa Sudah Lewat, Peradi SAI Dorong Spesialisasi Profesi Advokat
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
2 Debt Collector Jadi...
2 Debt Collector Jadi Buronan Kasus Penusukan Advokat, Polda Metro Ungkap Perannya
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel
Rekomendasi
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved