Menko PMK: Bukan Pelonggaran tapi Pengurangan Pembatasan Sosial

Senin, 18 Mei 2020 - 18:06 WIB
loading...
Menko PMK: Bukan Pelonggaran tapi Pengurangan Pembatasan Sosial
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengklarifikasi bahwa bukan pelonggaran yang akan dilakukan pemerintah tetapi pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengklarifikasi bahwa bukan pelonggaran yang akan dilakukan pemerintah tetapi pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Yang saya ingin tekankan Bapak Presiden mengingatkan kembali tidak ada pelonggaran PSBB. Bahwa akan ada pengurangan pembatasan iya. Maka itu akan dikaji seperti yang disampaikan bapak menko ekonomi,” ujarnya seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (18/5/2020). (Baca juga: Pelonggaran PSBB di Daerah Akan Diputuskan Melalui Sistem Skor )

Dia mengatakan bahwa hal ini berdasar pada Keppres Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Menurutnya selama Keppres tersebut belum dicabut maka darurat kesehatan akan terus berlangsung.

“Tadi Bapak Presiden menyampaikan tidak ada pelonggaran PSBB. Dan memang betul selama Keppresnya tidak dicabut maka PSBB berlaku secara nasional,” tuturnya.

Muhadjir mengatakan bahwa hal ini harus dijelaskan kepada publik agar tidak ada kesalahan persepsi. Dia khawatir bahwa jika pelonggaran dimaknai kembali berkegiatan seperti dulu. “Jangan sampai masyarakat menyaksikan longgar itu semau gue,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa setelah pengurangan ditetapkan masyarakat tidak boleh seenaknya. Selain itu protokol kesehatan juga harus diberlakukan secata ketat.

“Ketika pengurangan pembatasan dilakukan, misalnya ketika sudah dibolehkan restoran dibuka maka tidak berarti seperti bukanya restoran sebelum ada COVID-19. Itu yang disebut new normal. Kehidupan normal baru harus mematuhi protokol mengenai bagaimana datang atau makan di resto. Dan resto harus mematuhui protokol kesehatan,” paparnya.

Termasuk juga bagaimana tempat ibadah beroperasi juga akan menerapkan protokol yang akan diatur oleh Menteri Agama. Selain itu juga akan ada protokol acara yang melibatkan banyak orang. (Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Waspadai Potensi Masalah Sosial Akibat PSBB)

“Itu nanti akan diatur secara detil dan itu harus dipatuhi dan itu yang dimaksud new normal. Itu nanti boleh shalat jumat berjamaah tapi beda berjamaahnya ketika sebelum ada new normal. Itu yang perlu saya tekankan,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)