Menko PMK: Bukan Pelonggaran tapi Pengurangan Pembatasan Sosial
Senin, 18 Mei 2020 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan bahwa setelah pengurangan ditetapkan masyarakat tidak boleh seenaknya. Selain itu protokol kesehatan juga harus diberlakukan secata ketat.
“Ketika pengurangan pembatasan dilakukan, misalnya ketika sudah dibolehkan restoran dibuka maka tidak berarti seperti bukanya restoran sebelum ada COVID-19. Itu yang disebut new normal. Kehidupan normal baru harus mematuhi protokol mengenai bagaimana datang atau makan di resto. Dan resto harus mematuhui protokol kesehatan,” paparnya.
Termasuk juga bagaimana tempat ibadah beroperasi juga akan menerapkan protokol yang akan diatur oleh Menteri Agama. Selain itu juga akan ada protokol acara yang melibatkan banyak orang. (Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Waspadai Potensi Masalah Sosial Akibat PSBB)
“Itu nanti akan diatur secara detil dan itu harus dipatuhi dan itu yang dimaksud new normal. Itu nanti boleh shalat jumat berjamaah tapi beda berjamaahnya ketika sebelum ada new normal. Itu yang perlu saya tekankan,” pungkasnya.
“Ketika pengurangan pembatasan dilakukan, misalnya ketika sudah dibolehkan restoran dibuka maka tidak berarti seperti bukanya restoran sebelum ada COVID-19. Itu yang disebut new normal. Kehidupan normal baru harus mematuhi protokol mengenai bagaimana datang atau makan di resto. Dan resto harus mematuhui protokol kesehatan,” paparnya.
Termasuk juga bagaimana tempat ibadah beroperasi juga akan menerapkan protokol yang akan diatur oleh Menteri Agama. Selain itu juga akan ada protokol acara yang melibatkan banyak orang. (Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Waspadai Potensi Masalah Sosial Akibat PSBB)
“Itu nanti akan diatur secara detil dan itu harus dipatuhi dan itu yang dimaksud new normal. Itu nanti boleh shalat jumat berjamaah tapi beda berjamaahnya ketika sebelum ada new normal. Itu yang perlu saya tekankan,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :