Soal Kawasan Hutan, Menteri Siti: Perhatikan Prinsip Kelestarian Alam
Minggu, 28 Februari 2021 - 13:26 WIB
loading...
Menteri LHK Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi perhutanan sosial di Desa Burno, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu 27 Februari 2021. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi lokasi pilot project model pengembangan wilayah terpadu dengan basis hutan sosial. Konsep ini melibatkan kementerian/lembaga, pemda provinsi dan pemda kabupaten, dengan kehutanan sebagai leading sektor.
Baca juga: Menteri Siti Pastikan Kawasan Hutan Tidak Dipakai Food Estate
Hal ini dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi perhutanan sosial di Desa Burno, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu 27 Februari 2021.
"Yang paling penting dari program ini yaitu masyarakat mendapatkan status legal dalam mengusahakan lahan di dalam kawasan hutan, dan tentu saja dengan aturan dan prinsip-prinsip kelestarian alam," kata Siti Nurbaya dalam pers riils, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Kementerian LHK Sebut Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan lewat IPPKH
Siti menjelaskan, ada 5 sub-program yang dikembangkan pada areal pengembangan perhutanan sosial seluas 4.189 Ha tersebut. Pertama, progran Agrosilvopastura, yaitu integrasi agroforestry dan ternak. Kedua, program Agro Industri, mengembangkan industri lokal diantaranya kopi, susu sapi, kripik pisang, dan kripik talas.
"Ketiga, program ekowisata dalam satu sistem wisata yang mencakup Spot-Wisata lokal Siti Sundari, Ranu Pani, Agrosari, dan Glagaharum. Keempat, program pemulihan ekosistem kawasan danau Ranu Pani berbasis agrikultur. Kelima, pemberian akses hutan sosial, redistribusi lahan, dan penataan pemukiman di kawasan hutan," ucap Siti Nurbaya.
Baca juga: Pembentukan dan Pemulihan Kawasan Hutan Harus Dilakukan Secara Utuh
Baca juga: Menteri Siti Pastikan Kawasan Hutan Tidak Dipakai Food Estate
Hal ini dikatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi perhutanan sosial di Desa Burno, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sabtu 27 Februari 2021.
"Yang paling penting dari program ini yaitu masyarakat mendapatkan status legal dalam mengusahakan lahan di dalam kawasan hutan, dan tentu saja dengan aturan dan prinsip-prinsip kelestarian alam," kata Siti Nurbaya dalam pers riils, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Kementerian LHK Sebut Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan lewat IPPKH
Siti menjelaskan, ada 5 sub-program yang dikembangkan pada areal pengembangan perhutanan sosial seluas 4.189 Ha tersebut. Pertama, progran Agrosilvopastura, yaitu integrasi agroforestry dan ternak. Kedua, program Agro Industri, mengembangkan industri lokal diantaranya kopi, susu sapi, kripik pisang, dan kripik talas.
"Ketiga, program ekowisata dalam satu sistem wisata yang mencakup Spot-Wisata lokal Siti Sundari, Ranu Pani, Agrosari, dan Glagaharum. Keempat, program pemulihan ekosistem kawasan danau Ranu Pani berbasis agrikultur. Kelima, pemberian akses hutan sosial, redistribusi lahan, dan penataan pemukiman di kawasan hutan," ucap Siti Nurbaya.
Baca juga: Pembentukan dan Pemulihan Kawasan Hutan Harus Dilakukan Secara Utuh
Lihat Juga :