Pembentukan dan Pemulihan Kawasan Hutan Harus Dilakukan Secara Utuh

Sabtu, 28 November 2020 - 15:00 WIB
loading...
Pembentukan dan Pemulihan Kawasan Hutan Harus Dilakukan Secara Utuh
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pembangunan kawasan hutan harus dilakukan secara utuh. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pembangunan persemaian dilakukan secara utuh meliputi pembangunan fisik produksi bibit, didukung oleh kebijakan kelembagaan sebagai persemaian nasional bahkan internasional, manajemen persemaian, serta peningkatan sumber daya manusia ahli benih dan bibit tanaman kehutanan.

(Baca juga: Satgas Covid-19: Pastikan Tidak Terjadi Penumpukan dan Kerumunan di TPS Pilkada)

"Di setiap unit persemaian akan memproduksi bibit hingga di atas 10-15 juta pertahun dengan tanaman yang bernilai ekologis dan ekonomis sesuai arahan Presiden. Pembangunan persemaian dilakukan pada Januari tahun 2021 dan akan ditata manajemen perbenihan yang baik sesuai arahan Presiden," ujar Siti Nurbaya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020).

(Baca juga: Sudah Ada Tersangka, 5 Pejabat Swasta Diperiksa KPK Terkait Korupsi Stadion Mandala)

Menteri LHK Siti Nurbaya sendiri ikut mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika mengunjungi Pusat Perbenihan di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat pagi 27 November 2020. Kunjungan kali ini untuk melihat lokasi yang nantinya akan dibangun Pusat Perbenihan skala besar.
Pembentukan dan Pemulihan Kawasan Hutan Harus Dilakukan Secara Utuh

Lebih lanjut Siti mengatakan, kebijakan untuk membangun persemaian dilakukan dalam konsep yang utuh, meliputi pembangunan fisik produksi bibit, didukung oleh kebijakan kelembagaan sebagai persemaian nasional bahkan internasional, manajemen persemaian, serta peningkatan sumber daya manusia ahli benih dan bibit tanaman kehutanan.

Diungkapkan Menteri LHK, sejak tahun 2019 lalu, Pemerintah melakukan langkah korektif dalam hal pemulihan lingkungan. Pusat-pusat persemaian dengan pola Kebun Bibit Rakyat, Kebun Bibit Desa dan Persemaian Permanen yang ada selama ini, masih sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan mengatasi kerusakan lingkungan. Hal tersebut juga mendasari pemerintah membangun persemaian skala besar di beberapa wilayah.

Selanjutnya kata Siti Nurbaya, penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dengan dana APBN juga ditingkatkan dari 23.000 Ha rata-rata pertahun sampai dengan 2018, menjadi 230.000 Ha pada tahun 2019. Namun, dengan adanya Pandemi Covid-19 terdapat penyesuaian sehingga terlaksana 168.000 Ha atas dukungan APBN 2020 dan rehabilitasi kewajiban swasta pemegang izin tambang.

Padat karya penanaman mangrove dalam rangka pemulihan ekonomi nasional juga dilakukan hingga seluas 16.000 Ha tahun 2020, sebelumnya penanaman mangrove hanya rata-rata di bawah 2.000 Ha pertahun. Presiden menegaskan pula untuk dapat dilaksanakan rehabilitasi mangrove seluas 630.000 Ha, dan diperintahkan kepada Menteri LHK untuk dibangun persemaian skala besar untuk mangrove setidaknya sebanyak 2 unit.

"Saya segera konsolidasikan jajaran KLHK untuk pembangunan Nursery Centre ini. Khusus di Rumpin akan kita kembangkan dari persemaian yang ada, yang dibangun dengan kerja sama Korea Selatan-Indonesia tahun 2008-2019, yang masih terbatas pada bobot teknik kultur jaringan dan kebun bibit percobaan, bukan skala produksi tapi hanya pada skala lab untuk pelatihan," papar Menteri Siti.

Menurut Siti, rencana Pusat Perbenihan dan Riset Hutan Tropika Rumpin ini akan menjadi pedoman teknis pembangunan paralel pada 5 (lima) persemaian modern lainnya di Indonesia. "Semua akan dibangun start 2021, diawali Rumpin pada bulan Januari kemudian menyusul paralel di 5 lokasi lainnya. Rancangan dan anggaran sudah ada, semua siap dilaksanakan dan akan disesuaikan dengan arahan Presiden," ungkap Menteri Siti.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)