Sesuai AD/ART Organisasi, Penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon Sah
Minggu, 28 Februari 2021 - 19:00 WIB
loading...
Penasehat ahli Lembaga Komunikasi dan Informasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Henry Indraguna, menegaskan, penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon sah karena sesuai AD/ART organisasi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 akan menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 1957 secara daring. Hal ini dilakukan lantaran kondisi bangsa Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan Mubes Kosgoro secara daring merupakan hasil dari Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) 1957 ke VII, pada 30 Januari 2021 di Jakarta. Dalam Muspinas tersebut seluruh peserta sepakat digelarnya Mubes Kosgoro secara daring sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Baca juga: Vice Presiden Kongres Advokat Dukung Dave Laksono di Mubes Kosgoro 1957
"Mubes Kosgoro 1957 akan dilaksanakan di Cirebon, pada 6-8 Maret 2021. Pengadaan Mubes harus sesuai AD/ART organisasi. Apabila ada yang mengadakan Mubes Kosgoro 1957 di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh organisasi, itu dianggap ilegal," ujar penasehat ahli di Lembaga Komunikasi dan Informasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Henry Indraguna, sekaligus Vice Presiden Kongres Advokat, Minggu (28/2/2021). Baca juga: Mubes Kosgoro 57 Menuai Polemik, Saling Tuding Tak Punya Dasar Hukum
Kata Henry, pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 pada masa pandemi Covid-19 mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan. Menurut dia, nantinya peserta yang akan menghadiri acara mubes adalah peserta yang sudah disepakati dan disetujui oleh mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957. "Mari kita sukseskan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon. Kita jaga kenyaman dan keamanan, demi kelancaran mubes, sebab siapapun nantinya yang akan membuat onar dan berusaha memecah belah Kosgoro 1957, kita akan dengan tegas membawa ke ranah hukum," tegas Henry.
Kosgoro 1957 mendukung dan merespons penuh langkah pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Dukungan ini ditunjukkan dengan menyelenggarakan Mubes Kosgoro 1957 yang mengikuti aturan protokol kesehatan secara ketat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undang yang berlaku.
Penyelenggaraan Mubes Kosgoro secara daring merupakan hasil dari Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) 1957 ke VII, pada 30 Januari 2021 di Jakarta. Dalam Muspinas tersebut seluruh peserta sepakat digelarnya Mubes Kosgoro secara daring sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Baca juga: Vice Presiden Kongres Advokat Dukung Dave Laksono di Mubes Kosgoro 1957
"Mubes Kosgoro 1957 akan dilaksanakan di Cirebon, pada 6-8 Maret 2021. Pengadaan Mubes harus sesuai AD/ART organisasi. Apabila ada yang mengadakan Mubes Kosgoro 1957 di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh organisasi, itu dianggap ilegal," ujar penasehat ahli di Lembaga Komunikasi dan Informasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Henry Indraguna, sekaligus Vice Presiden Kongres Advokat, Minggu (28/2/2021). Baca juga: Mubes Kosgoro 57 Menuai Polemik, Saling Tuding Tak Punya Dasar Hukum
Kata Henry, pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 pada masa pandemi Covid-19 mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan. Menurut dia, nantinya peserta yang akan menghadiri acara mubes adalah peserta yang sudah disepakati dan disetujui oleh mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957. "Mari kita sukseskan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon. Kita jaga kenyaman dan keamanan, demi kelancaran mubes, sebab siapapun nantinya yang akan membuat onar dan berusaha memecah belah Kosgoro 1957, kita akan dengan tegas membawa ke ranah hukum," tegas Henry.
Kosgoro 1957 mendukung dan merespons penuh langkah pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Dukungan ini ditunjukkan dengan menyelenggarakan Mubes Kosgoro 1957 yang mengikuti aturan protokol kesehatan secara ketat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undang yang berlaku.
Lihat Juga :