Sesuai AD/ART Organisasi, Penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon Sah

Minggu, 28 Februari 2021 - 19:00 WIB
loading...
Sesuai AD/ART Organisasi,...
Penasehat ahli Lembaga Komunikasi dan Informasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Henry Indraguna, menegaskan, penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon sah karena sesuai AD/ART organisasi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 akan menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 1957 secara daring. Hal ini dilakukan lantaran kondisi bangsa Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan Mubes Kosgoro secara daring merupakan hasil dari Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) 1957 ke VII, pada 30 Januari 2021 di Jakarta. Dalam Muspinas tersebut seluruh peserta sepakat digelarnya Mubes Kosgoro secara daring sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

"Mubes Kosgoro 1957 akan dilaksanakan di Cirebon, pada 6-8 Maret 2021. Pengadaan Mubes harus sesuai AD/ART organisasi. Apabila ada yang mengadakan Mubes Kosgoro 1957 di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh organisasi, itu dianggap ilegal," ujar penasehat ahli di Lembaga Komunikasi dan Informasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Henry Indraguna, sekaligus Vice Presiden Kongres Advokat, Minggu (28/2/2021).

Kata Henry, pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 pada masa pandemi Covid-19 mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan. Menurut dia, nantinya peserta yang akan menghadiri acara mubes adalah peserta yang sudah disepakati dan disetujui oleh mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957. "Mari kita sukseskan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon. Kita jaga kenyaman dan keamanan, demi kelancaran mubes, sebab siapapun nantinya yang akan membuat onar dan berusaha memecah belah Kosgoro 1957, kita akan dengan tegas membawa ke ranah hukum," tegas Henry.

Kosgoro 1957 mendukung dan merespons penuh langkah pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Dukungan ini ditunjukkan dengan menyelenggarakan Mubes Kosgoro 1957 yang mengikuti aturan protokol kesehatan secara ketat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undang yang berlaku.

Sebagaimana diketahui bahwa Kosgoro merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan yang sah serta terdaftar dikementerian Hukum dan HAM, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Orgamas yang berbunyi: Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum.

Juncto Pasal 5 ayat 1 Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi: Organisasi berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum dan hak asasi manusia.

Atas dasar hukum tersebut maka jelas Kosgoro 1957 merupakan organisasi dan kepengurusan yang sah dihadapan hukum. Oleh karenanya diharapkan kepada semua peserta dapat bekerja sama dengan baik di dalam menjaga jalannya Mubes dengan cara tetap menjaga nama baik organisasi dan tidak membuat keonaran apapun dan dalam bentuk apapun serta memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan bagi Kosgoro 1957.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)