Meningkatkan Daya Saing UMKM

Senin, 01 Maret 2021 - 06:05 WIB
loading...
Meningkatkan Daya Saing UMKM
Meningkatkan Daya Saing UMKM
A A A
Upaya meningkatkan daya saing usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terus dilakukan agar pelaku usaha sektor ini lebih berperan dalam perekonomian nasional. Terbaru, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada 2 Februari 2021. PP ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada UU Cipta Kerja, Koperasi, dan UMKM memang mendapatkan porsi signifikan. Keluarnya aturan turunan tersebut diharapkan bisa membuat kepastian usaha di level koperasi dan UMKM kian membaik. Proses perbaikan kualitas UMKM ini dilakukan mulai dari hulunya, yakni data. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki seperti dikutip dari situs resmi Kemenkop UKM mengungkapkan, dengan PP tersebut nanti pemerintah akan membuat basis data tunggal UMKM yang akan digunakan untuk mengambil berbagai kebijakan strategis. Dalam hal ini, pemerintah tidak sendiri. Pihak kementerian terkait akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sensus, untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address.

Kabar baiknya lagi, selain pendataan UMKM yang lebih baik, PP tersebut juga mengatur tentang pengalokasian 30% area infrastruktur publik untuk koperasi dan UMKM. Terkait hal ini, Kemenkop UKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L) karena pengelolaannya di luar Kemenkop UKM dan akan dituangkan dengan surat keputusan bersama (SKB).

Adapun infrastruktur publik yang dimaksud antara lain bandara, rest area, dan stasiun kereta api. Kehadiran para pelaku UMKM di area-area ini tentu saja diharapkan bisa meningkatkan daya saing dan omzet pelaku usaha. Namun, tentu tidak semua pelaku usaha bisa masuk begitu saja karena nanti akan dipilih dan dikurasi terlebih dahulu sehingga antar-UMKM akan bersaing untuk mendapatkan tempat.

Jangan lupa juga, untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM, mereka harus terus beradaptasi dengan tren saat ini dengan masuk ke dunia digital. Ini seperti disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pekan lalu bahwa transformasi digital harus mampu menyasar sektor UMKM sehingga dapat memperluas pangsa pasar.

Presiden juga berpesan, momentum pandemi harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia. Mulai dari pemerintahan, ekonomi, sampai komunitas, hingga infrastruktur digital. Presiden berharap, dengan digitalisasi, UMKM bisa naik kelas.

Dukungan Pendanaan

Bagi UMKM yang sudah dikenal pasar, dan memiliki spesifikasi kualitas dan dikelola secara baik, tentu tidak menjadi persoalan apabila harus berkompetisi. Masalahnya, bagaimana dengan UMKM yang baru berjalan (start-up), bisakah turut mengisi space publik yang dialokasikan?

Terkait hal ini, Teten menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan hadir dalam memberikan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Menurutnya, dengan PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula.

Apa yang disampaikan Teten tentu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha pemula. Kesempatan untuk sama-sama berkembang kini semakin terbuka lebar asal mau mengikuti tahapan-tahapan yang ditetapkan.

Lalu, bagaimana dengan pendanaan yang selama ini kerap dikeluhkan para pelaku usaha pemula? Jangan khawatir, untuk membangkitkan UMKM, pemerintah telah menyiapkan dana Rp187,17 triliun dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Sebagai informasi, realisasi dana PEN 2020 untuk UMKM mencapai Rp122,4 triliun.

Dana tersebut meliputi subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR, bantuan pelaku usaha mikro, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, hingga pembebasan abodemen listrik. Namun, selain UMKM dan koperasi, alokasi dana tersebut juga termasuk untuk penempatan dana dan cadangan serta penyertaan modal negara ke perusahaan-perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Dengan dukungan pendanaan yang relatif besar untuk UMKM, kita tentu berharap dapat dimanfaatkan secara maksimal. Gelontoran dana sebesar itu juga seharusnya bisa menjadi pengungkit sektor usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Maka itu, tugas kita ke depan adalah mengawal dan memastikan agar sokongan anggaran ratusan triliun itu bisa benar-benar diterima para pelaku usaha yang membutuhkan dan memberikan dampak berantai ke pelaku usaha pendukungnya. Dengan begitu, semua sektor bisa bergerak dan bisa kembali menggairahkan daya beli dan berujung pada peningkatan konsumsi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.Meningkatkan Daya Saing UMKM

Upaya meningkatkan daya saing usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terus dilakukan agar pelaku usaha sektor ini lebih berperan dalam perekonomian nasional. Terbaru, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pada 2 Februari 2021. PP ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada UU Cipta Kerja, Koperasi, dan UMKM memang mendapatkan porsi signifikan. Keluarnya aturan turunan tersebut diharapkan bisa membuat kepastian usaha di level koperasi dan UMKM kian membaik. Proses perbaikan kualitas UMKM ini dilakukan mulai dari hulunya, yakni data. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki seperti dikutip dari situs resmi Kemenkop UKM mengungkapkan, dengan PP tersebut nanti pemerintah akan membuat basis data tunggal UMKM yang akan digunakan untuk mengambil berbagai kebijakan strategis. Dalam hal ini, pemerintah tidak sendiri. Pihak kementerian terkait akan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan sensus, untuk mendapatkan data UMKM berdasarkan by name by address.

Kabar baiknya lagi, selain pendataan UMKM yang lebih baik, PP tersebut juga mengatur tentang pengalokasian 30% area infrastruktur publik untuk koperasi dan UMKM. Terkait hal ini, Kemenkop UKM akan bekerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L) karena pengelolaannya di luar Kemenkop UKM dan akan dituangkan dengan surat keputusan bersama (SKB).

Adapun infrastruktur publik yang dimaksud antara lain bandara, rest area, dan stasiun kereta api. Kehadiran para pelaku UMKM di area-area ini tentu saja diharapkan bisa meningkatkan daya saing dan omzet pelaku usaha. Namun, tentu tidak semua pelaku usaha bisa masuk begitu saja karena nanti akan dipilih dan dikurasi terlebih dahulu sehingga antar-UMKM akan bersaing untuk mendapatkan tempat.

Jangan lupa juga, untuk meningkatkan daya saing pelaku UMKM, mereka harus terus beradaptasi dengan tren saat ini dengan masuk ke dunia digital. Ini seperti disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pekan lalu bahwa transformasi digital harus mampu menyasar sektor UMKM sehingga dapat memperluas pangsa pasar.

Presiden juga berpesan, momentum pandemi harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia. Mulai dari pemerintahan, ekonomi, sampai komunitas, hingga infrastruktur digital. Presiden berharap, dengan digitalisasi, UMKM bisa naik kelas.

Dukungan Pendanaan

Bagi UMKM yang sudah dikenal pasar, dan memiliki spesifikasi kualitas dan dikelola secara baik, tentu tidak menjadi persoalan apabila harus berkompetisi. Masalahnya, bagaimana dengan UMKM yang baru berjalan (start-up), bisakah turut mengisi space publik yang dialokasikan?

Terkait hal ini, Teten menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan hadir dalam memberikan pelatihan kewirausahaan yang lebih mengedepankan sistem inkubasi. Menurutnya, dengan PP ini, pemerintah bukan hanya regulator, tetapi pendamping, motivator, dan partner bagi calon wirausaha pemula.

Apa yang disampaikan Teten tentu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha pemula. Kesempatan untuk sama-sama berkembang kini semakin terbuka lebar asal mau mengikuti tahapan-tahapan yang ditetapkan.

Lalu, bagaimana dengan pendanaan yang selama ini kerap dikeluhkan para pelaku usaha pemula? Jangan khawatir, untuk membangkitkan UMKM, pemerintah telah menyiapkan dana Rp187,17 triliun dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Sebagai informasi, realisasi dana PEN 2020 untuk UMKM mencapai Rp122,4 triliun.

Dana tersebut meliputi subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR, bantuan pelaku usaha mikro, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, hingga pembebasan abodemen listrik. Namun, selain UMKM dan koperasi, alokasi dana tersebut juga termasuk untuk penempatan dana dan cadangan serta penyertaan modal negara ke perusahaan-perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

Dengan dukungan pendanaan yang relatif besar untuk UMKM, kita tentu berharap dapat dimanfaatkan secara maksimal. Gelontoran dana sebesar itu juga seharusnya bisa menjadi pengungkit sektor usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Maka itu, tugas kita ke depan adalah mengawal dan memastikan agar sokongan anggaran ratusan triliun itu bisa benar-benar diterima para pelaku usaha yang membutuhkan dan memberikan dampak berantai ke pelaku usaha pendukungnya. Dengan begitu, semua sektor bisa bergerak dan bisa kembali menggairahkan daya beli dan berujung pada peningkatan konsumsi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
(war)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)