Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Walhi Sulsel: Ini Jawaban Atas Doa Kami
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Walhi Sulawesi Selatan (Sulsel) , Muhammad Al Amin angkat bicara terkait penangkapan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat kemarin. Menurut Amin, dalam penangkapan tersebut ada keterkaitan dengan proyek tambang pasir laut dan Makassar New Port.
Pihaknya mengaku sempat melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian ke Komisi Pengawas Persaingan Uaha (KPPU).
"Pertama kami dari kelompok masyarakat sipil atau WALHI Sulawesi Selatan yang pada tahun 2020 melakukan advokasi terhadap masyarakat Pulau Kodingareng terkait dengan adanya penambangan pasir laut di wilayah tangkap nelayan untuk menyuplai pasir hasil reklamasi serta Makassar New Port kami pandang (penangkapan) ini sesuai dengan harapan masyarakat yang kini sedang mengalami merasakan dampak dari proyek tambang pasir laut," ujar Amin dalam webinar bertajuk Jejak Gubernur Nurdin Abdullah dalam Konflik Tambang di Kodingareng dan Makassar New Port, Minggu (28/2/2021).
Ia menjelaskan Nurdin diduga memiliki peran terkait dengan masuknya proyek-proyek tambang pasir itu. "Di dalam laporan Tempo tahun 2020 yang lalu kita juga pernah membaca Bagaimana Tempo sudah melakukan investigasi mendalam tentang keterlibatan gubernur dan koleganya dalam tambang pasir laut dan gubernur saat itu tidak mengakui bahwa ia mengenal salah seorang pemilik dari pada perusahaan tambang pasir laut," jelasnya.
Di tahun yang sama, Walhi Sulsel bersama perempuan-perempuan Pulau Kodingareng melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel. Bahkan hingga harus tidur harus bermalam di depan Kantor Gubernur untuk dapat berdialog dan berdiskusi langsung untuk menanyakan soal alasan gubernur akan menerbitkan izin-izin tambang pasir laut bagi perusahaan yang diduga kuat memiliki kedekatan dengan gubernur itu sendiri.
"Sayangnya dua malam berturut-turut nelayan tidak juga kunjung ditemui pempuan-perempuan Kodingareng tidak kunjung ditemui dan saya masih ingat betul bagaimana perempuan-perempuan Pulau Kodingareng saat itu berdoa, mengaji dan meminta keadilan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar gubernur tetap akan diberi teguran itu yang kami sempat lakukan berdoa lalu kemudian memanjatkan mengharapkan ada keadilan bagi masyarakat pesisir pulau-pulau kecil serta nelayan tradisional yang cenderung yang miskin," urainya.
"Kemudian kami berdoa agar mendapatkan agar pemerintah dalam lingkup tersebut diberi teguran dan diberi sanksi yang serupa atas apa penderitaan yang dialami masyarakat," sambung Amin.
Walhi Sulsel juga memberikan apresiasi kepada KPK yang sudah melakukan penegakan hukum yang tepat dengan menangkap dan memeriksa gubernur Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
"Kami lihat penangkapan ini merupakan jawaban atas seluruh doa-doa dan harapan kita semua, kita berharap ada perubahan yang mendasar. Itu yang kami sempat melakukan berdoa lalu kemudian memanjatkan mengharapkan ada keadilan bagi masyarakat pesisir pulau-pulau kecil nelayan-nelayan tradisional yang cenderung miskin itu kemudian berdoa agar mendapatkan agar pemerintah pemerintah dalam hal ini gubernur diberi teguran dan diberi sanksi yang serupa atas apa perbuatannya kepada masyarakat," tutupnya.
Pihaknya mengaku sempat melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian ke Komisi Pengawas Persaingan Uaha (KPPU).
"Pertama kami dari kelompok masyarakat sipil atau WALHI Sulawesi Selatan yang pada tahun 2020 melakukan advokasi terhadap masyarakat Pulau Kodingareng terkait dengan adanya penambangan pasir laut di wilayah tangkap nelayan untuk menyuplai pasir hasil reklamasi serta Makassar New Port kami pandang (penangkapan) ini sesuai dengan harapan masyarakat yang kini sedang mengalami merasakan dampak dari proyek tambang pasir laut," ujar Amin dalam webinar bertajuk Jejak Gubernur Nurdin Abdullah dalam Konflik Tambang di Kodingareng dan Makassar New Port, Minggu (28/2/2021).
Ia menjelaskan Nurdin diduga memiliki peran terkait dengan masuknya proyek-proyek tambang pasir itu. "Di dalam laporan Tempo tahun 2020 yang lalu kita juga pernah membaca Bagaimana Tempo sudah melakukan investigasi mendalam tentang keterlibatan gubernur dan koleganya dalam tambang pasir laut dan gubernur saat itu tidak mengakui bahwa ia mengenal salah seorang pemilik dari pada perusahaan tambang pasir laut," jelasnya.
Di tahun yang sama, Walhi Sulsel bersama perempuan-perempuan Pulau Kodingareng melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel. Bahkan hingga harus tidur harus bermalam di depan Kantor Gubernur untuk dapat berdialog dan berdiskusi langsung untuk menanyakan soal alasan gubernur akan menerbitkan izin-izin tambang pasir laut bagi perusahaan yang diduga kuat memiliki kedekatan dengan gubernur itu sendiri.
"Sayangnya dua malam berturut-turut nelayan tidak juga kunjung ditemui pempuan-perempuan Kodingareng tidak kunjung ditemui dan saya masih ingat betul bagaimana perempuan-perempuan Pulau Kodingareng saat itu berdoa, mengaji dan meminta keadilan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar gubernur tetap akan diberi teguran itu yang kami sempat lakukan berdoa lalu kemudian memanjatkan mengharapkan ada keadilan bagi masyarakat pesisir pulau-pulau kecil serta nelayan tradisional yang cenderung yang miskin," urainya.
"Kemudian kami berdoa agar mendapatkan agar pemerintah dalam lingkup tersebut diberi teguran dan diberi sanksi yang serupa atas apa penderitaan yang dialami masyarakat," sambung Amin.
Walhi Sulsel juga memberikan apresiasi kepada KPK yang sudah melakukan penegakan hukum yang tepat dengan menangkap dan memeriksa gubernur Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
"Kami lihat penangkapan ini merupakan jawaban atas seluruh doa-doa dan harapan kita semua, kita berharap ada perubahan yang mendasar. Itu yang kami sempat melakukan berdoa lalu kemudian memanjatkan mengharapkan ada keadilan bagi masyarakat pesisir pulau-pulau kecil nelayan-nelayan tradisional yang cenderung miskin itu kemudian berdoa agar mendapatkan agar pemerintah pemerintah dalam hal ini gubernur diberi teguran dan diberi sanksi yang serupa atas apa perbuatannya kepada masyarakat," tutupnya.
(kri)