MK Dinilai Tak Berwenang Adili Perkara yang Bukan Perselisihan Hasil Pilkada

Sabtu, 27 Februari 2021 - 22:01 WIB
loading...
MK Dinilai Tak Berwenang Adili Perkara yang Bukan Perselisihan Hasil Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak berwenang mengadili perkara yang bukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak berwenang mengadili perkara yang bukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) . Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr Ichsan Anwary SH MH mengatakan bahwa dalil selisih suara adalah hal yang sangat penting dalam permohonan PHP-Kada di MK.

"Makna mempengaruhi hasil itu adalah dapat membuktikan bahwa hasil pilkada yang menurut pemohon (klaim pemohon) adalah benar dan bisa menambah suaranya sehingga lebih unggul daripada pasangan calon lainnya. Jika tidak signifikan maka itu tidak mempengaruhi hasil,” ujarnya dalam acara Diskusi Ketatanegaraan secara daring bertajuk Problematika Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada di MK yang digelar Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Kalimantan Selatan, belum lama ini.

Dia menilai MK harus konsisten untuk mengadili perselisihan hasil pilkada, bukan mengadili hal-hal lain yang sudah menjadi kewenangan lembaga lain. Pelanggaran dan perselisihan dalam proses sudah diselesaikan oleh institusi lain yang sudah memiliki kewenangan seperti Bawaslu.

“Tidak mungkin bagi MK untuk menerobos kewenangan institusi lain," tegasnya.

Jangan karena dalil menegakkan keadilan substantif, lalu merubah kewenangan MK. Termasuk juga dalil penlanggaran TSM yang menjadi kewenangan institusi lain seperti Bawaslu.

Hal senada juga dikatakan oleh Dosen FH HKBP, Nommensen Medan Januari Sitohang. Dia mengatakan bahwa MK seharusnya tidak menambah-nambah pekerjaannya dengan meloloskan permohonan yang jauh dari ambang batas selisih suara.

“Mestinya MK tidak menambah pekerjaan dengan melanjutkan untuk memeriksa permohonan yang nyata-nyata melebihi ambang batas, apalagi permohonan tersebut tidak sama sekali menyinggung soal selisih suara,” katanya dalam acara diskusi yang juga dihadiri oleh Pengajar HTN FH ULM Ahmad Fikri Hadin itu.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)