Fraksi PPP Sebut Investasi Miras Banyak Mudaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Achmad Baidowi menegaskan membuka investasi industri minuman keras (miras) itu lebih banyak mudaratnya. Sehingga, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan lagi pembukaan izin investasi miras.
“Fraksi PPP meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan lagi pembukaan izin investasi industri miras itu. Mengingat madhorotnya jauh lebih besar dari sekadar kepentingan profit,” tegas Baidowi dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021). Baca juga: Ketua MUI Tegaskan Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras
Sebelumnya, aturan kebijakan melegalkan investasi miras tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Sementara, syarat investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Empat provinsi tersebut di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.
Baidowi pun mengatakan meskipun ada kearifan lokal di sejumlah daerah yang membutuhkan miras. Namun, sebaiknya pengaturannya terlebih dahulu dalam bentuk undang-undang (UU) yang di dalamnya tercantum pengecualian penggunaan miras.
“PPP mengakui adanya kearifan lokal di sejumlah daerah yang membutuhkan miras. Namun sebaiknya pengaturannya terlebih dahulu dalam bentuk UU yang mana di dalamnya juga memberikan pengecualian penggunaan miras untuk kepentingan medis, adat, maupun ritual,” tegas Baidowi.
“Fraksi PPP meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan lagi pembukaan izin investasi industri miras itu. Mengingat madhorotnya jauh lebih besar dari sekadar kepentingan profit,” tegas Baidowi dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021). Baca juga: Ketua MUI Tegaskan Haram Hukumnya Melegalkan Investasi Miras
Sebelumnya, aturan kebijakan melegalkan investasi miras tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Sementara, syarat investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Empat provinsi tersebut di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.
Baidowi pun mengatakan meskipun ada kearifan lokal di sejumlah daerah yang membutuhkan miras. Namun, sebaiknya pengaturannya terlebih dahulu dalam bentuk undang-undang (UU) yang di dalamnya tercantum pengecualian penggunaan miras.
“PPP mengakui adanya kearifan lokal di sejumlah daerah yang membutuhkan miras. Namun sebaiknya pengaturannya terlebih dahulu dalam bentuk UU yang mana di dalamnya juga memberikan pengecualian penggunaan miras untuk kepentingan medis, adat, maupun ritual,” tegas Baidowi.
(kri)