Pelonggaran PSBB di Daerah Akan Diputuskan Melalui Sistem Skor
Senin, 18 Mei 2020 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Airlangga menambahkan bahwa beberapa sektor sedang menuiapkan standar operasional prosedur (SOP). Dimana SOP ini akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 terkait dengan normal baru atau standar baru untuk berkegiatan.
“Seperti contoh untuk di kawasan industri sudah ada surat edaran yang sesuai dengan apa arahan Satgas COVID-19. Kemudian di sektor lain, apakah pendidikan, restoran, akomodiasi, kegiatan peribadatan, dan sektor transportasi,” katanya.
Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan bahwa hal ini akan dibahas secara lebih detai. Dimana hal ini akan diputuskan langsung oleh presiden. (Baca juga: Sekjen MUI: Berkumpul di Masjid Dilarang, Tapi di Mal dan Bandara Tidak)
“Kami diminta mengkaji secara teknis dan secara lengkap. Nanti sesudah teknis, baik dari daerah, dari segi kesehatan, kesiapan K/L. Baru nanti kami akan menyampaikan mengenai tahapan-tahapan terkait dengan waktu yang tepat dan ini tentu sesuai dengan protokol COVID-19 yang tentu ditegaskan dan memerlukan kedisiplinan masyarakat,” pungkasnya.
“Seperti contoh untuk di kawasan industri sudah ada surat edaran yang sesuai dengan apa arahan Satgas COVID-19. Kemudian di sektor lain, apakah pendidikan, restoran, akomodiasi, kegiatan peribadatan, dan sektor transportasi,” katanya.
Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan bahwa hal ini akan dibahas secara lebih detai. Dimana hal ini akan diputuskan langsung oleh presiden. (Baca juga: Sekjen MUI: Berkumpul di Masjid Dilarang, Tapi di Mal dan Bandara Tidak)
“Kami diminta mengkaji secara teknis dan secara lengkap. Nanti sesudah teknis, baik dari daerah, dari segi kesehatan, kesiapan K/L. Baru nanti kami akan menyampaikan mengenai tahapan-tahapan terkait dengan waktu yang tepat dan ini tentu sesuai dengan protokol COVID-19 yang tentu ditegaskan dan memerlukan kedisiplinan masyarakat,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :