Perppu Corona Digugat, PDIP: Bisa Hambat Penanganan Covid-19

Jum'at, 17 April 2020 - 23:37 WIB
loading...
Perppu Corona Digugat,...
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Muchamad Nabil Haroen. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Sejumlah tokoh menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan antara lain oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi UI Sri Edi Swasono, dan politikus senior PAN Amien Rais. Sebelumnya, perppu itu digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Muchamad Nabil Haroen menganggap gugatan ke MK wajar. Hal itu menjadi hak setiap warga negara.

"Setiap warga negara punya hak sama di depan hukum karena negara kita menetapkan hal itu dalam UUD 1945. Jadi, kita harus melihatnya sebagai hak warga negara, bukan kekhususan mereka sebagai tokoh. Kalau ada yang mengatakan gugatan itu punya motif politik, saya kira itu hal yang berbeda dan tidak bisa dicampur adukkan. Jadi, jelas sekali, itu wajar dan mereka punya hak untuk tindakan itu," kata politikus yang biasa disapa Gus Nabil, Jumat (17/4/2020).

Namun, Gus Nabil menilai gugatan mereka konteksnya tidak tepat. Pemerintah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.

Penetapan status pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO yang mendorong kebijakan progresif bagi masing-masing pemerintah. Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

"Gugatan ke MK akan menghambat percepatan penanganan Covid-19. Jadi, saya kira yang tepat itu menyempurnakan kerja-kerja pemerintah dengan mengajak sebanyak mungkin pihak bersama-sama menangani krisis," tuturnya. (Baca juga: Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR )

Gus Nabil menambahkan, hampir semua negara mengalami krisis yang sama sehingga kemanusiaan harus didahulukan dari urusan politik.

"Saya kira, maksud penggugat itu baik, untuk sama-sama menyelamatkan negara, menjaga Indonesia. Namun konteksnya tidak tepat," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu.

Menurut dia, tim pengawas anggaran dan eksekusi kebijakan dalam penanganan Covid-19 sudah berjalan. Dari pihak DPR dan instansi terkait juga telah bekerja untuk pengawasan ini.

"Memang harus ada mekanisme khusus agar anggaran Rp405,1 triliun itu tepat sasaran, dan maksimal hasilnya. Jangan sampai menguntungkan segelintir elite atau dialihkan pada kebijakan yang tidak tepat," katanya.

Karena itu, menurut Gus Nabil, pemerintah harus tansparan soal penggunaan anggaran Rp405,1 triliun. Harus ada laporan yang bisa dimonitor bersama agar anggaran ini benar-benar untuk penanganan Covid-19 dan kemaslahatan warga Indonesia.

"Transparansi anggaran ini sangat penting agar Indonesia bisa secepatnya menangani Covid-19 dan bangkit dari krisis," urainya.

Dia mengajak semua pihak untuk mendukung MK untuk merespons gugatan dengan mekanisme hukum yang ada, dengan berharap hasil yang sebaik-baiknya. "Sejalan dengan itu, mari terus bekerjasama dan saling menjaga agar kita tetap kuat, dan bersama-sama melewati pandemi Covid-19 ini," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Banteng Muda Indonesia...
Banteng Muda Indonesia Galang Dana Bantu Korban Banjir Bali dan NTT
Begini Cara BMI Perkenalkan...
Begini Cara BMI Perkenalkan Sosok Presiden ke-1 RI Soekarno kepada Generasi Muda
Rekomendasi
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved