Moge Kebut-kebutan di Istana Kabur, Danpaspampres Koordinasi dengan Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komandan Paspampres (Dan paspampres ) Mayjen TNI Agus Subiyanto menyebut bahwa rombongan moge yang dilumpuhkan anggotanya berhasil kabur. Meski begitu, dia mengatakan, bahwa kejadian ini sudah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian.
"(Mereka) kabur. Sudah kita koordinasikan dengan kepolisian," katanya, Jumat (26/2/2021).
Seperti diketahui pada Minggu (21/2/2021) lalu, anggota Paspampres melumpuhkan rombongan moge yang menerobos Jalan Veteran III. Di mana jalanan tersebut sedang ditutup oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kebut-kebutan di Ring 1 Istana, Rombongan Moge Dilumpuhkan Paspampres
"Pada hari Minggu pukul 06.00 WIB, kurang lebih 10 unit motor kebut-kebutan menerobos jalan yang ditutup oleh kepolisian yaitu Jalan Veteran III," katanya.
Agus mengatakan, Jalan Veteran III merupakan Ring 1 Instalasi VVIP. Sehingga menjadi tugas pokok Paspampres untuk mengamankan segala hakikat ancaman.
Hal ini tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan PP No 59/2013 tentang PAM VVIP.
Baca juga: Divonis Ringan, 4 Pengendara Moge Penganiaya Prajurit TNI AD Tinggal Jalani 5 Bulan Penjara
"Tindakan anggota Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala bentuk hakikat ancaman terhadap Instalasi VVIP," katanya.
"(Mereka) kabur. Sudah kita koordinasikan dengan kepolisian," katanya, Jumat (26/2/2021).
Seperti diketahui pada Minggu (21/2/2021) lalu, anggota Paspampres melumpuhkan rombongan moge yang menerobos Jalan Veteran III. Di mana jalanan tersebut sedang ditutup oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kebut-kebutan di Ring 1 Istana, Rombongan Moge Dilumpuhkan Paspampres
"Pada hari Minggu pukul 06.00 WIB, kurang lebih 10 unit motor kebut-kebutan menerobos jalan yang ditutup oleh kepolisian yaitu Jalan Veteran III," katanya.
Agus mengatakan, Jalan Veteran III merupakan Ring 1 Instalasi VVIP. Sehingga menjadi tugas pokok Paspampres untuk mengamankan segala hakikat ancaman.
Hal ini tertuang dalam Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan PP No 59/2013 tentang PAM VVIP.
Baca juga: Divonis Ringan, 4 Pengendara Moge Penganiaya Prajurit TNI AD Tinggal Jalani 5 Bulan Penjara
"Tindakan anggota Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala bentuk hakikat ancaman terhadap Instalasi VVIP," katanya.
(abd)