Sengketa Tanah Tidak Serta Merta Harus Dimaknai Ada Mafia Tanah
Jum'at, 26 Februari 2021 - 11:40 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena persoalan sengketa tanah sangat berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan oleh mafia tanah , maka persoalan sengketa hak atas tanah yang merupakan ranah hukum perdata. Harus memberikan perlindungan hukum kepada pembeli yang beritikad baik ataupun pihak-pihak yang telah membebaskan tanah sesuai prosedur yang berlaku dalam rangka pengadaan tanah baik oleh pihak pemerintah maupun oleh pihak swasta.
“Sehingga apabila terdapat sengketa hak atas tanah, yang telah diselesaikan melalui mekanisme di pengadilan, maka pihak yang memenangkan perkara tersebut tidak dapat disebut sebagai mafia tanah," tandasnya. Baca juga: Pakar Hukum UI: Tak Semua Kasus Pertanahan Bisa Distigmatisasi Mafia Tanah
Adanya stigmatisasi sebagai mafia tanah tanpa adanya suatu bukti dapat menimbulkan adanya pencemaran nama baik seseorang yang diberikan perlindungan hukum dalam negara hukum. "Oleh karenanya seharusnya penyebutan keterlibatan seseorang itu haruslah dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh menyebabkan menyerang kehormatan seseorang," tutupnya.
Mengenai sengketa tanah , menurut Agus, yang masuk dalam lingkup hukum perdata atau administrasi negara bisa terjadi karena beberapa faktor. Pertama, faktor awamnya pelaku jual-beli lahan terhadap hukum (khususnya pertanahan) yang berlaku di Indonesia.
Kedua, sistem sertifikasi tanah yang ada di Indonesia hanya bersifat formalitas. Hingga, sistem peradilan sengketa tanah yang menghabiskan biaya dan waktu yang cukup banyak.
“Sehingga apabila terdapat sengketa hak atas tanah, yang telah diselesaikan melalui mekanisme di pengadilan, maka pihak yang memenangkan perkara tersebut tidak dapat disebut sebagai mafia tanah," tandasnya. Baca juga: Pakar Hukum UI: Tak Semua Kasus Pertanahan Bisa Distigmatisasi Mafia Tanah
Adanya stigmatisasi sebagai mafia tanah tanpa adanya suatu bukti dapat menimbulkan adanya pencemaran nama baik seseorang yang diberikan perlindungan hukum dalam negara hukum. "Oleh karenanya seharusnya penyebutan keterlibatan seseorang itu haruslah dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh menyebabkan menyerang kehormatan seseorang," tutupnya.
Mengenai sengketa tanah , menurut Agus, yang masuk dalam lingkup hukum perdata atau administrasi negara bisa terjadi karena beberapa faktor. Pertama, faktor awamnya pelaku jual-beli lahan terhadap hukum (khususnya pertanahan) yang berlaku di Indonesia.
Kedua, sistem sertifikasi tanah yang ada di Indonesia hanya bersifat formalitas. Hingga, sistem peradilan sengketa tanah yang menghabiskan biaya dan waktu yang cukup banyak.
(poe)
Lihat Juga :