Program Relaksasi BPJamsostek Berakhir, Ini Hasilnya bagi Peserta

Jum'at, 26 Februari 2021 - 11:38 WIB
loading...
Program Relaksasi BPJamsostek...
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga
A A A
JAKARTA - Program relaksasi iuran BPJamsostek yang bergulir sejak Agustus 2020 resmi berakhir pada Minggu (28/2/2021).

Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin menyampaikan bahwa BPJamsostek telah melaksanakan amanah yang diberikan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.

Dia menuturkan, pihaknya sudah menjalankan program relaksasi selama enam bulan sesuai ketentuan, untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir kemarin, yakni tanggal 31 Januari 2021, namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan Januari akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021,” ujar Zainudin.

Pandemi Covid 19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional, telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hingga akhir masa relaksasi, BPJamsostek telah memberikan keringanan sebesar Rp3,922 triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 Pemberi Kerja atau Badan Usaha.

Zainudin menjelaskan selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

“Relaksasi iuran BPJamsostek ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” tutur Zainudin.

Dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJAMSOSTEK akan kembali seperti semula.

Zainudin juga mengimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai saat ini dan paling lambat 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

“Semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BPJamsostek ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” ujarnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung MBG, Aktivis...
Dukung MBG, Aktivis Perempuan Bagikan Ratusan Paket Makanan ke SLBN 7 Jakarta
Pendaftaran Bantuan...
Pendaftaran Bantuan untuk Masjid dan Musala 2025 Dibuka, Begini Caranya
Tahun Ini Kemenag Siapkan...
Tahun Ini Kemenag Siapkan Bantuan 2.000 Masjid Ramah
Bawa Galon Mineral Banyak,...
Bawa Galon Mineral Banyak, Bantuan RI ke Gaza Mampu Atasi Krisis Air Bersih
Bantuan Indonesia melalui...
Bantuan Indonesia melalui Lazis-NU Tiba di Palestina
Banyak Warga Gaza Kelaparan...
Banyak Warga Gaza Kelaparan dan Kedinginan, Baznas Upayakan Percepatan Bantuan
Palestina Semakin Memprihatinkan,...
Palestina Semakin Memprihatinkan, Bantuan dari Indonesia Terus Mengalir
Gelapkan Iuran BPJS...
Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Oknum Perusahaan Divonis Penjara Dua Tahun
Lazisnu PBNU Salurkan...
Lazisnu PBNU Salurkan Bantuan Recovery 9 Ponpes Terdampak Gempa Cianjur
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved