Komite Nasional Partai Demokrat (KNPD). Foto/Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
AAA
JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Partai Demokrat (KNPD) Alfrisco Sihombing menjelaskan, soal proses terpilihnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum pada kongres tahun lalu.
Menurutnya, menggelar Kongres Luar Biasa tidak bisa sembarang. Ada aturan yang berlaku untuk menggelarnya. "Kami menyadari bahwa sesuai anggaran rumah tangga partai Demokrat bab 7, tentang permusyawaratan partai Demokrat dalam rapat-rapat pasal 83 DPP Ayat 1, DPP adalah sebagai penyelenggara kongres atau kongres luar biasa," ucapnya.
"Yang kedua, KLB dapat diadakan atas permintaan poin a majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD 1/2 DPC dan disetujui oleh majelis tinggi," tambahnya.
Yang ketiga lanjutnya, permintaan tersebut harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas tentang KLB. Keempat, peserta kongres atau KLB adalah majelis tinggi partai DPP partai Demokrat, DPD, DPC dan dpln dan organisasi sayap yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat. Ayat 5, acara dan tata tertib diterapkan nya kongres diatur dalam arena kongres.
Ayat 6, KLB dapat dilakukan khusus untuk penyempurnaan AD ARTA dengan tetap memenuhi syarat sebagai mana dimaksud pasal 2 di atas, maka siapapun yang melakukan upaya-upaya KLB tidak ada syarat satupun yang terpenuhi dari pasal 83 anggaran dasar anggaran rumah tangga partai Demokrat.
"Kami mohon kepada wartawan untuk menyiarkan juga AD ART kami karena ada pembenaran seolah olah kongres ini tidak sah tidak konstitusi maka kami dari DPP KNPD kami sudah menandatangani surat pada tanggal 29 Januari 2021 surat kesetiaan kebulatan tekad bahwa siapapun yang melakukan kongres luar biasa itu berarti melanggar AD ART terutama ayat pasal 83 dan itu inkonstitusional kalau mereka paksakan tentu nya mencederai nilai-nilai dalam Republik Indonesia maka untuk itu atas nama DPP KNPD menolak segala upaya apapun oleh organisasi sayap partai Demokrat maupun oknum-oknum DPD dan DPC partai Demokrat untuk melaksanakan KLB dan ini upaya inkonstitusional," jelas Alfrisco.
Pihaknya tidak segan-segan akan menendang anggota maupun pengurus KNPD yang membelot. "Untuk itu kami harapkan kepada seluruh DPD dan DPC seluruh Indonesia untuk patuh terhadap ad art seluruh jajaran DPD DPC KNPD jika terbukti maka DPP akan memecat dan melepas dari KNPD," tutupnya.
Sekadar informasi, di Kantor DPP Partai Demokrat, perwakilan Enam Organisasi sayap Partai Demokrat hadir untuk memberikan pernyataan sikap terkait rencana Kongres Luar Biasa.
Keenam organisasi sayap itu antara lain Komite Nasional Partai Demokrat (KNPD), Forum Komunikasi Pendiri & Deklarator Partai Demokrat (FKPD), Perempuan Demokrat RI (PDRI), Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI), Bintang Muda Indonesia (BMI) dan Forum Komunikasi Kaderisasi Generasi Demokrat (FKKGD).