Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Kamis, 25 Februari 2021 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi, mesti ada desain baru untuk keserentakkan pemilu, mengacu pada Putusan MK No.55/2019," ujar Nurul saat dihubungi, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Mayoritas Fraksi di DPR Terus Dikritik
Faktor kedua, kata Nurul, sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya. Untuk itu, revisi UU Pemilu diharapkan memberi gambaran teknis pelaksanaan pemilu. Contohnya, menambah variasi metode pemungutan suara, seperti memberlakukan early voting dan pemilihan dengan pos.
Dan yang ketiga, sambung Nurul, perlu ada penegasan tentang batas-batas wewenang Bawaslu, DKPP, dan PTUN dalam skema penegakan hukum pemilu. "Tujuannya, agar tidak ada lembaga yang mengekstensifikasi kewenangannya sesuai tafsir masing-masing lembaga," kata Nurul menandaskan.
Baca juga: Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Mayoritas Fraksi di DPR Terus Dikritik
Faktor kedua, kata Nurul, sehubungan dengan pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan berakhirnya. Untuk itu, revisi UU Pemilu diharapkan memberi gambaran teknis pelaksanaan pemilu. Contohnya, menambah variasi metode pemungutan suara, seperti memberlakukan early voting dan pemilihan dengan pos.
Dan yang ketiga, sambung Nurul, perlu ada penegasan tentang batas-batas wewenang Bawaslu, DKPP, dan PTUN dalam skema penegakan hukum pemilu. "Tujuannya, agar tidak ada lembaga yang mengekstensifikasi kewenangannya sesuai tafsir masing-masing lembaga," kata Nurul menandaskan.
(maf)
Lihat Juga :