Mentahnya RUU Pemilu

Kamis, 25 Februari 2021 - 10:43 WIB
loading...
A A A
Untuk mengatasi beban penyelenggara yang sangat berat dan melelahkan inilah revisi terhadap UU Pemilu menjadi diperlukan. Artinya, persoalan beban penyelenggara pemilu yang sangat berat bukanlah tentang implementasi. Tetapi, soal format keserentakkan pemilu yang merupakan bagian dari sistem pemilu yang diatur di level UU Pemilu.

Beban penyelenggara pemilu akan kembali berlipat ganda, dengan dilaksanakannya pilkada serentak pada 2024. Meskipun di dalam UU Pilkada pemungutan suara akan dilaksanakan pada November 2024, akan ada banyak tahapan pilkada yang saling berhimpitan dengan tahapan pelaksanaan pemilu nasional. Salah satu yang tahapan yang akan berhimpitan adalah, tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara pemilu nasional dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan verifikasi dukungan calon perseorangan untuk pilkada.

Jika pemilu nasional kembali dilaksanakan pada April 2024, pada saat yang bersamaan penyelenggara pemilu akan memulai tahapan pendaftaran pemilih dan verifikasi dukungan calon perseorangan yang biasanya dimulai enam bulan jelang hari pemungutan suara. Bisa dibayangkan, ketika penyelenggara di tingkat kelurahan, kecamatan, bahkan kabupaten/kota akan bertungkus lumus dengan penghitugan suara pemilu legislatif dan presiden, di saat yang bersamaan juga mesti melakukan pendaftaran pemilih dan verifikasi dukungan calon perseorangan untuk pilkada. Ini dua tahapan yang tidak mudah, serta dipastikan menguras energi penyelenggara.

Sekali lagi, ini bukan persoalan implementasi, yang tidak dapat diselesaikan dengan PKPU. Kebutuhan terhadap revisi UU Pemilu sejalan dengan keinginan untuk membangun sistem rekapitulasi suara secara elektronik. Masalah utamanya, UU Pemilu yang ada saat ini masih mengatur mekanisme rekapitulasi secara manual. Sementara, untuk melaksanakan rekapitulasi secara elektronik dibutuhkan kerangka hukum yang memadai, mulai dari persiapan sistem, pelaksanaan, penegakan hukum, dan audit terhadap teknologinya.

Merumuskan sistem pemilu yang dapat menghindari penyelenggara pemilu dari beban yang sangat berat merupakan satu aspek dari kebutuhan penataan kerangka hukum pemilu. Terdapat beberapa hal prinsip lainnya semisal penataan lembaga penyelenggara pemilu, penguatan sistem penegakan hukum pemilu, dan menyelesaikan tumpang tindih pengaturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang mesti diselesaikan.

Adanya keinginan pemerintah dan DPR agar regulasi pemilu bisa memiliki daya laku yang panjang tentu saja tepat. Tetapi untuk mewujudkan keinginan tersebut, tidak sesederhana menyatakan regulasi yang ada sekarang tidak perlu direvisi. Sebuah kerangka hukum pemilu baru bisa berlaku panjang jika materi muatannya sudah dirumuskan secara jernih, dan menyelesaikan segala persoalan yang ada saat ini, serta potensi masalah yang sudah dapat dianalisis terjadi di masa mendatang. Namun sayangnya, UU Pemilu dan UU Pilkada yang ada saat ini, masih jauh dari tujuan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Panen Telur Ayam di Lapas Salemba
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
Rezim Zelensky Panik,...
Rezim Zelensky Panik, Rusia dan AS Kompak Tekan Ukraina Gelar Pemilu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved