Mentahnya RUU Pemilu
Kamis, 25 Februari 2021 - 10:43 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mengatasi beban penyelenggara yang sangat berat dan melelahkan inilah revisi terhadap UU Pemilu menjadi diperlukan. Artinya, persoalan beban penyelenggara pemilu yang sangat berat bukanlah tentang implementasi. Tetapi, soal format keserentakkan pemilu yang merupakan bagian dari sistem pemilu yang diatur di level UU Pemilu.
Beban penyelenggara pemilu akan kembali berlipat ganda, dengan dilaksanakannya pilkada serentak pada 2024. Meskipun di dalam UU Pilkada pemungutan suara akan dilaksanakan pada November 2024, akan ada banyak tahapan pilkada yang saling berhimpitan dengan tahapan pelaksanaan pemilu nasional. Salah satu yang tahapan yang akan berhimpitan adalah, tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara pemilu nasional dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan verifikasi dukungan calon perseorangan untuk pilkada.
Jika pemilu nasional kembali dilaksanakan pada April 2024, pada saat yang bersamaan penyelenggara pemilu akan memulai tahapan pendaftaran pemilih dan verifikasi dukungan calon perseorangan yang biasanya dimulai enam bulan jelang hari pemungutan suara. Bisa dibayangkan, ketika penyelenggara di tingkat kelurahan, kecamatan, bahkan kabupaten/kota akan bertungkus lumus dengan penghitugan suara pemilu legislatif dan presiden, di saat yang bersamaan juga mesti melakukan pendaftaran pemilih dan verifikasi dukungan calon perseorangan untuk pilkada. Ini dua tahapan yang tidak mudah, serta dipastikan menguras energi penyelenggara.
Sekali lagi, ini bukan persoalan implementasi, yang tidak dapat diselesaikan dengan PKPU. Kebutuhan terhadap revisi UU Pemilu sejalan dengan keinginan untuk membangun sistem rekapitulasi suara secara elektronik. Masalah utamanya, UU Pemilu yang ada saat ini masih mengatur mekanisme rekapitulasi secara manual. Sementara, untuk melaksanakan rekapitulasi secara elektronik dibutuhkan kerangka hukum yang memadai, mulai dari persiapan sistem, pelaksanaan, penegakan hukum, dan audit terhadap teknologinya.
Merumuskan sistem pemilu yang dapat menghindari penyelenggara pemilu dari beban yang sangat berat merupakan satu aspek dari kebutuhan penataan kerangka hukum pemilu. Terdapat beberapa hal prinsip lainnya semisal penataan lembaga penyelenggara pemilu, penguatan sistem penegakan hukum pemilu, dan menyelesaikan tumpang tindih pengaturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang mesti diselesaikan.
Adanya keinginan pemerintah dan DPR agar regulasi pemilu bisa memiliki daya laku yang panjang tentu saja tepat. Tetapi untuk mewujudkan keinginan tersebut, tidak sesederhana menyatakan regulasi yang ada sekarang tidak perlu direvisi. Sebuah kerangka hukum pemilu baru bisa berlaku panjang jika materi muatannya sudah dirumuskan secara jernih, dan menyelesaikan segala persoalan yang ada saat ini, serta potensi masalah yang sudah dapat dianalisis terjadi di masa mendatang. Namun sayangnya, UU Pemilu dan UU Pilkada yang ada saat ini, masih jauh dari tujuan itu.
Beban penyelenggara pemilu akan kembali berlipat ganda, dengan dilaksanakannya pilkada serentak pada 2024. Meskipun di dalam UU Pilkada pemungutan suara akan dilaksanakan pada November 2024, akan ada banyak tahapan pilkada yang saling berhimpitan dengan tahapan pelaksanaan pemilu nasional. Salah satu yang tahapan yang akan berhimpitan adalah, tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara pemilu nasional dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan verifikasi dukungan calon perseorangan untuk pilkada.
Jika pemilu nasional kembali dilaksanakan pada April 2024, pada saat yang bersamaan penyelenggara pemilu akan memulai tahapan pendaftaran pemilih dan verifikasi dukungan calon perseorangan yang biasanya dimulai enam bulan jelang hari pemungutan suara. Bisa dibayangkan, ketika penyelenggara di tingkat kelurahan, kecamatan, bahkan kabupaten/kota akan bertungkus lumus dengan penghitugan suara pemilu legislatif dan presiden, di saat yang bersamaan juga mesti melakukan pendaftaran pemilih dan verifikasi dukungan calon perseorangan untuk pilkada. Ini dua tahapan yang tidak mudah, serta dipastikan menguras energi penyelenggara.
Sekali lagi, ini bukan persoalan implementasi, yang tidak dapat diselesaikan dengan PKPU. Kebutuhan terhadap revisi UU Pemilu sejalan dengan keinginan untuk membangun sistem rekapitulasi suara secara elektronik. Masalah utamanya, UU Pemilu yang ada saat ini masih mengatur mekanisme rekapitulasi secara manual. Sementara, untuk melaksanakan rekapitulasi secara elektronik dibutuhkan kerangka hukum yang memadai, mulai dari persiapan sistem, pelaksanaan, penegakan hukum, dan audit terhadap teknologinya.
Merumuskan sistem pemilu yang dapat menghindari penyelenggara pemilu dari beban yang sangat berat merupakan satu aspek dari kebutuhan penataan kerangka hukum pemilu. Terdapat beberapa hal prinsip lainnya semisal penataan lembaga penyelenggara pemilu, penguatan sistem penegakan hukum pemilu, dan menyelesaikan tumpang tindih pengaturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang mesti diselesaikan.
Adanya keinginan pemerintah dan DPR agar regulasi pemilu bisa memiliki daya laku yang panjang tentu saja tepat. Tetapi untuk mewujudkan keinginan tersebut, tidak sesederhana menyatakan regulasi yang ada sekarang tidak perlu direvisi. Sebuah kerangka hukum pemilu baru bisa berlaku panjang jika materi muatannya sudah dirumuskan secara jernih, dan menyelesaikan segala persoalan yang ada saat ini, serta potensi masalah yang sudah dapat dianalisis terjadi di masa mendatang. Namun sayangnya, UU Pemilu dan UU Pilkada yang ada saat ini, masih jauh dari tujuan itu.
Lihat Juga :