Mentahnya RUU Pemilu

Kamis, 25 Februari 2021 - 10:43 WIB
loading...
A A A
Inkonsistensi
Salah satu alasan pemerintah enggan merevisi UU Pemilu adalah ketentuan pilkada serentak 2024 yang belum pernah dilaksanakan. Argumentasi ini sebetulnya tidak ada kaitannya dengan kebutuhan untuk memperbaiki kerangka hukum pemilu. Untuk mengetahui masalah yang akan terjadi dari sebuah kerangka hukum pemilu, tidak perlu menunggu masalah dari sebuah aturan hukum itu benar-benar terjadi terlebih dahulu. Justru idealnya, pembentuk undang-undang dituntut untuk jeli dan dapat menghindari persoalan yang dalam batas penalaran wajar akan terjadi sebagai implikasi dari sebuah aturan hukum.

Pilihan untuk membiarkan sebuah penyelenggaraan pemilu bertumpuk pada 2024 adalah persoalan yang akan membuat penyelenggara pemilu tunggang langgang melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada yang saling berhimpitan. Proyeksi masalah itu yang mesti dihindari oleh pemerintah dan DPR secara jernih dan bijakasana.

Jika alasan tidak mau mengubah aturan karena belum dilaksanakan, pemerintah sebetulnya sedang menunjukkan inkonsistensinya. Pemerintah bersama DPR pernah menghapus pengaturan uji publik bagi calon kepala daerah pada 2015, di mana aturan yang dipandang baik oleh banyak kalangan itu belum sekalipun dilaksanakan. Revisi UU Pilkada melalui UU Nomor 8 Tahun 2015 menghapus kewajiban uji publik sebagai salah satu syarat calon kepala daerah sebelum mendaftar ke KPU. Padahal ketika revisi itu dilakukan, mekanisme uji publik ini belum sekalipun dilaksanakan di dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Namun saat ini, ketika banyak kalangan mengingatkan bahwa akan ada potensi masalah yang cukup sistematis jika pilkada serentak nasional dilaksanakan di tahun yang sama dengan pemilu, pemerintah berdalih tidak mau mengubah aturan yang belum dilaksanakan. Untuk kebutuhan agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan adil dan demokratis, pemerintah dan DPR masih punya waktu untuk menyiapkan kerangka hukumnya. Sekarang tinggal keinginan dari Pemerintah dan DPR.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Bring Back My Heart...
Bring Back My Heart Jadi Pilihan Microdrama Romantis yang Seru di V+Short
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM
Berita Terkini
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Febrie Adriansyah Dicecar...
Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan, Hotman: Sebatas Kasus PT Asabri
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Infografis
Pasal-pasal di RUU Penyiaran...
Pasal-pasal di RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved