Cabup Boven Digoel Mantan Terpidana, KPU Siap Beri Keterangan di MK

Kamis, 25 Februari 2021 - 07:50 WIB
loading...
Cabup Boven Digoel Mantan Terpidana, KPU Siap Beri Keterangan di MK
KPU akan menjelaskan keputusan meloloskan Yusak Yaluwo yang mantan terpidana dalam Pilkada Boven Digoel dalam sidang sengketa hasil pilkada di MK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan memberikan keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel di Mahkamah Konstitusi (MK) . Dalam perkara itu, KPU diminta memberikan keterangan terkait status calon yang merupakan mantan terpidana.

"KPU diminta MK memberikan keterangan di muka persidangan," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

Dalam perkara ini, kata Hasyim, pihak MK juga menghadirkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberikan keterangan yang sama.

"MK juga menghadirkan KPK dan Kemenkumham untuk memberikan keterangan, serta MK menghadirkan ahli," jelas mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.

(Baca: Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Dalil Pemohon di Sidang MK)

Dikutip dari Humas MKRI disebutkan, Pemilihan kepala daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 menuai perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri (Martinus-Isak) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Boven Digoel ke MK pada Rabu (6/1/2021) pukul 07:29 WIB. Kepaniteraan MK mencatat permohonan ini dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 136/PAN.MK/AP3/01/2021

Paslon Martinus-Isak yang memperoleh 9.156 suara menyatakan keberatan terhadap KPU Kabupaten Boven Digoel yang menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Yeremba (Yusak-Yakob) yang memperoleh 16.319 suara. Paslon Martinus-Isak dalam permohonannnya mepersoalkan proses pencalonan Paslon Yusak-Yacob dilakukan secara inkonstitusional yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sepanjang proses penyelenggaraan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Boven Digoel.

(Baca: MK Diyakini Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel)

Martinus-Isak dalam permohonan juga mengungkapkan, sudah merupakan hal yang diketahui oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat Boven Digoel bahwa pada 2013 Calon Bupati Nomor Urut 4 (Yusak Yaluwo) pernah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.

Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f PKPU No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa salah satu persyaratan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

(Baca: Antusiasme Tinggi, Warga Boven Digoel Menyalurkan Hak Suara Menentukan Pemimpin Baru)

Masih menurut Martinus-Isak, mencermati Putusan PK No. 127 PK/Pid.Sus/2012 yang dibacakan pada 11 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Yusak Yaluwo menjalani pidana penjara sejak 2013, kemudian menjalani masa bimbingan (pembebasan bersyarat) sejak 8 Agustus 2014 dan berakhir 26 Mei 2017. Yusak Yaluwo bebas murni pada 26 Mei 2017, sehingga sampai dengan 2020 baru mengalami jeda 3 tahun, belum mencapai jeda waktu 5 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2a) PKPU No. 1 Tahun 2020.

Dengan demikian, Yusak Yaluwobaru baru bisa mendaftar sebagai peserta Pilkada pada 2022. Pembebasan bersyarat sebagaimana dijalani oleh Yusak Yaluwo pada 8 Agustus 2014 belum memposisikan dirinya sebagai mantan terpidana, sehingga sangat keliru apabila Yusak Yaluwo beranggapan telah melewati masa jedah waktu 5 (lima) tahun dan berani mendaftarkan dirinya sebagai peserta Pilkada Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020.

Menurut Martinus-Isak, seseorang yang menjalani pembebasan bersyarat tidak dapat dikatakan sebagai mantan terpidana dikarenakan, Pertama, karena sewaktu-waktu dapat kembali masuk penjara ketika melanggar penilaian disiplin bebas bersyarat. Kedua, wajib lapor kepada aparat penegak hukum. Ketiga, masih terikat pada administrasi dan tehnis pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Keempat, menurut Pasal 1 Butir 32 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga mantan terpidana adalah seseorang yang telah menyelesaikan seluruh pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)