Aparat Jual Senjata ke Kelompok Separatis, DPR: Itu Pengkhianatan!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus jual beli senjata kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kasus tersebut membuat Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI Purn Tubagus Hasanuddin merasa miris karena peristiwa tersebut melibatkan oknum TNI dan Polri.
"Menjual senjata kepada gerombolan bersenjata yang notabene menentang pemerintah atau separatis itu termasuk pengkhianatan terhadap negara dan layak dihukum seberat-beratnya. Apalagi pelakunya adalah oknum TNI Polri," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Menurut Hasanuddin, baik TNI atau Polri memiliki struktur organisasi pengawasan yang sangat lengkap, bahkan para perwira dan komandan merupakan pengawas langsung sehingga ke depannya para pengawas ini tidak boleh lengah.
"Kasus ini menurut hemat saya jadi pembelajaran, bahwa para perwira dan komandan ini tak boleh lengah mengawasi anak buahnya agar tak melakukan perbuatan tercela apalagi menjurus ke tindak pidana," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia berpandangan, lalu lintas perdagangan gelap senjata harus bisa dicegah oleh negara. Salah satu caranya dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di daerah-daerah perbatasan.
"Selain menjaga ketat perbatasan, harus ada juga pengawasan ketat senjata-senjata lama warisan konflik. Misalnya pasca konflik di Aceh atau Ambon, senjata-senjata yang diserahkan ke petugas keamanan ini juga harus diinventarisir untuk mencegah diperjualbelikan oleh oknum petugas keamanan," tuturnya.
Diketahui, jual beli senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) cukup membuat geger lantaran melibatkan oknum TNI dan polisi. Kasus ini terungkap usai Polres Bintuni, Polda Papua Barat, mendeteksi adanya keterlibatan salah satu oknum TNI.
Setelah diselidiki, satuan Intel Kodam Pattimura menangkap Praka MS, oknum anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon. Ternyata, masus jual-beli senpi ini melibatkan oknum dari kepolisian. Dua oknum Polri, yakni SHP alias S dan J diduga menjual senjata ke KKB berasal dari Polres Ambon. Keduanya kini telah ditangkap dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus tersebut membuat Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI Purn Tubagus Hasanuddin merasa miris karena peristiwa tersebut melibatkan oknum TNI dan Polri.
"Menjual senjata kepada gerombolan bersenjata yang notabene menentang pemerintah atau separatis itu termasuk pengkhianatan terhadap negara dan layak dihukum seberat-beratnya. Apalagi pelakunya adalah oknum TNI Polri," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Menurut Hasanuddin, baik TNI atau Polri memiliki struktur organisasi pengawasan yang sangat lengkap, bahkan para perwira dan komandan merupakan pengawas langsung sehingga ke depannya para pengawas ini tidak boleh lengah.
"Kasus ini menurut hemat saya jadi pembelajaran, bahwa para perwira dan komandan ini tak boleh lengah mengawasi anak buahnya agar tak melakukan perbuatan tercela apalagi menjurus ke tindak pidana," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dia berpandangan, lalu lintas perdagangan gelap senjata harus bisa dicegah oleh negara. Salah satu caranya dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di daerah-daerah perbatasan.
"Selain menjaga ketat perbatasan, harus ada juga pengawasan ketat senjata-senjata lama warisan konflik. Misalnya pasca konflik di Aceh atau Ambon, senjata-senjata yang diserahkan ke petugas keamanan ini juga harus diinventarisir untuk mencegah diperjualbelikan oleh oknum petugas keamanan," tuturnya.
Diketahui, jual beli senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) cukup membuat geger lantaran melibatkan oknum TNI dan polisi. Kasus ini terungkap usai Polres Bintuni, Polda Papua Barat, mendeteksi adanya keterlibatan salah satu oknum TNI.
Setelah diselidiki, satuan Intel Kodam Pattimura menangkap Praka MS, oknum anggota Kipan B Batalion 733/Masariku Ambon. Ternyata, masus jual-beli senpi ini melibatkan oknum dari kepolisian. Dua oknum Polri, yakni SHP alias S dan J diduga menjual senjata ke KKB berasal dari Polres Ambon. Keduanya kini telah ditangkap dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut.
(dam)