Propam Polri Bentuk Tim Khusus Usut 2 Polisi yang Diduga menjual Senpi ke KKB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferry Sambo mengaku telah mengirimkan tim khsusus guna menangani dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam proses penjualan senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Seperti diketahui, dua personel kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap dalam kasus ini. "Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Dia menjelaskan, jika memang keduanya melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, yakni melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, maka akan diajukan ke pengadilan. Propam, kata dia, juga akan melakukan sidang komisi etik setelah putusna pengadilan. "Melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan. Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ucapnya.
Dia pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri. Selain itu, Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus yang melibatkan aparat kepolisian di seluruh wilayah hukum. Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang ditangkap Polda Maluku karena diduga menjual senjata api (Senpi) kepada KKB. Dua di antara para pelaku diduga oknum anggota polisi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat serta Polres Bintuni terkait penangkapan seorang tersangka yang membawa senpi dan amunisi dari Kota Ambon. "Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, mengaku kalau senpi dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon," kata Kabid Humas, Minggu (21/2/2021). Riezky Maulana
Seperti diketahui, dua personel kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease ditangkap dalam kasus ini. "Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Dia menjelaskan, jika memang keduanya melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, yakni melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, maka akan diajukan ke pengadilan. Propam, kata dia, juga akan melakukan sidang komisi etik setelah putusna pengadilan. "Melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan. Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ucapnya.
Dia pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri. Selain itu, Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus yang melibatkan aparat kepolisian di seluruh wilayah hukum. Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang ditangkap Polda Maluku karena diduga menjual senjata api (Senpi) kepada KKB. Dua di antara para pelaku diduga oknum anggota polisi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat serta Polres Bintuni terkait penangkapan seorang tersangka yang membawa senpi dan amunisi dari Kota Ambon. "Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, mengaku kalau senpi dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon," kata Kabid Humas, Minggu (21/2/2021). Riezky Maulana
(cip)