Pagi Ini, Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana
Rabu, 24 Februari 2021 - 06:39 WIB
loading...
A
A
A
Firli memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan suap pengadaan Bansos COVID-19, tidak hanya berhenti di mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Kata Firli, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini akan dibongkar di persidangan.
"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," ujar Firli kepada awak media, Senin, 15 Februari 2021.
Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek dengan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS). Baca juga: APTB Desak KPK Tuntut Hukuman Mati Terhadap Koruptor Bansos Covid-19
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabuke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Juliari P Batubara.
"KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," ujar Firli kepada awak media, Senin, 15 Februari 2021.
Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek dengan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS). Baca juga: APTB Desak KPK Tuntut Hukuman Mati Terhadap Koruptor Bansos Covid-19
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabuke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Juliari P Batubara.
(kri)
Lihat Juga :