Soroti Pertemuan Alexander Marwata dan Sultan HB X, JCW Surati KPK

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:24 WIB
loading...
Soroti Pertemuan Alexander Marwata dan Sultan HB X, JCW Surati KPK
Aktivis JCW Baharuddin Kamba menunjukkan surat yang akan dikirim ke KPK, Selasa (23/2/2021). FOTO/SINDOnews/SUHARJONO
A A A
YOGYAKARTA - Jogja Corruption Watch (JCW) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyusul adanya pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X . Seperti diketahui saat ini KPK sedang melakukan pengusutan kasus korupsi Stadion Mandala Krida Kota Yogyakarta.

Ada dua surat yang dikirimkan. Pertama ditujukan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dan kedua kepada pimpinan KPK. Aktivis JCW Baharuddin Kamba mengatakan, pihaknya terpaksa mengirimkan surat kepada Dewas KPK untuk memeriksa Alexander Marwata yang telah melakukan dua kali pertemuan dengan Sri Sultan. Adapun surat kepada pimpinan KPK berisi desakan melakukan audit investigasi terhadap seluruh bangunan atas pengerjaan proyek rehabiliasi pembangunan stadion Mandala Krida Krida.

"Hal ini penting untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan. KPK dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY dalam hal melakukan audit investigasi terhadap bangunan tersebut. Kemudian langkah Alexander Marwata ini apakah etis?," katanya kepada wartawan di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: 5 Jam Geledah Disdikpora DIY, KPK Bawa 32 Dokumen terkait Korupsi Stadion Mandala Krida

Dalam surat itu, JCW juga mendorong KPK segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rehabilitasi Stadion Mandala Krida yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35 miliar. Penggeledahan maupun pemeriksaan terhadap para saksi terkait, termasuk Sekda DIY Kadarmanta Baskoro Aji juga harus diteruskan secara cepat.

"Namun semua tahu, jeda waktu yang cukup lama antara pengumuman adanya tersangka dengan kegiatan penggeledahan dalam kasus ini. Dikhawatirkan ada barang bukti maupun dokumen-dokumen terkait yang dapat berubah, dapat hilang maupun dihilangkan," kata Bahar, sapaan akrab aktivis ini.

Dalam membayar perangko pengiriman, Bahar mengeluarkan biaya pengiriman surat sebanyak Rp31.000. Uang tersebut terdiri dari uang koin recehan pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan RP1.000.

Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Usut Penyimpangan oleh Subskontraktor


(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)