PKB Beberkan Subtansi dan Prosedur Perlunya Revisi UU Pemilu
Selasa, 23 Februari 2021 - 15:42 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim memandang revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penting dilakukan dan harus mencakup masalah-masalah mendasar. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim memandang revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penting dilakukan dan harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019. Dalam hal ini, Luqman menggariskan bahwa Pemilu dan Pilkada diatur dalam undang-undang berbeda, di mana Fraksi PKB memandang UU Pilkada tak perlu direvisi, sementara UU Pemilu perlu dilakukan revisi.
Luqman menyatakan, dari sisi aspek subtansi materi legislasi, pihaknya menyoroti alasan UU Pemilu perlu direvisi. Pertama, ia melihat, banyaknya penyelenggara pemilu (paling banyak petugas KPPS) meninggal dunia pada Pemilu 2019, akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.
"Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yakni 500 pemilih dengan lima kertas suara. Beban penghitungan yang dibatasi waktu, menyebabkan banyak petugas KPPS kelelahan, sakit dan meninggal dunia," katanya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Kedua, lanjut dia, praktik money politics pada pemilu 2019 makin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan Pemilu 2014 dan 2009. Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik money politic yang tidak tegas dan efektif. Ia melihat, semakin kuatnya pengaruh money politic dalam pemilu, tentu merusak hakikat demokrasi dan menyebabkan kekuasaan yang dihasilkan pemilu mengalami penurunan legitimasi dan cenderung korup.
Ketiga, kegagalan Pemilu 2019 mencapai tujuan memperkuat sistem presidensialisme dan penyederhanaan partai politik. Manuver Presiden Jokowi mengajak kubu Prabowo Subianto ke dalam koalisi pemerintah adalah upaya membangun efektifitas pemerintahan yang gagal dihasilkan pemilu.
Luqman menyatakan, dari sisi aspek subtansi materi legislasi, pihaknya menyoroti alasan UU Pemilu perlu direvisi. Pertama, ia melihat, banyaknya penyelenggara pemilu (paling banyak petugas KPPS) meninggal dunia pada Pemilu 2019, akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.
"Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yakni 500 pemilih dengan lima kertas suara. Beban penghitungan yang dibatasi waktu, menyebabkan banyak petugas KPPS kelelahan, sakit dan meninggal dunia," katanya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Kedua, lanjut dia, praktik money politics pada pemilu 2019 makin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan Pemilu 2014 dan 2009. Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik money politic yang tidak tegas dan efektif. Ia melihat, semakin kuatnya pengaruh money politic dalam pemilu, tentu merusak hakikat demokrasi dan menyebabkan kekuasaan yang dihasilkan pemilu mengalami penurunan legitimasi dan cenderung korup.
Ketiga, kegagalan Pemilu 2019 mencapai tujuan memperkuat sistem presidensialisme dan penyederhanaan partai politik. Manuver Presiden Jokowi mengajak kubu Prabowo Subianto ke dalam koalisi pemerintah adalah upaya membangun efektifitas pemerintahan yang gagal dihasilkan pemilu.
Lihat Juga :