PKB Beberkan Subtansi dan Prosedur Perlunya Revisi UU Pemilu

Selasa, 23 Februari 2021 - 15:42 WIB
loading...
PKB Beberkan Subtansi...
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim memandang revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penting dilakukan dan harus mencakup masalah-masalah mendasar. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim memandang revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penting dilakukan dan harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019. Dalam hal ini, Luqman menggariskan bahwa Pemilu dan Pilkada diatur dalam undang-undang berbeda, di mana Fraksi PKB memandang UU Pilkada tak perlu direvisi, sementara UU Pemilu perlu dilakukan revisi.

Luqman menyatakan, dari sisi aspek subtansi materi legislasi, pihaknya menyoroti alasan UU Pemilu perlu direvisi. Pertama, ia melihat, banyaknya penyelenggara pemilu (paling banyak petugas KPPS) meninggal dunia pada Pemilu 2019, akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.

"Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yakni 500 pemilih dengan lima kertas suara. Beban penghitungan yang dibatasi waktu, menyebabkan banyak petugas KPPS kelelahan, sakit dan meninggal dunia," katanya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres

Kedua, lanjut dia, praktik money politics pada pemilu 2019 makin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan Pemilu 2014 dan 2009. Ini disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik money politic yang tidak tegas dan efektif. Ia melihat, semakin kuatnya pengaruh money politic dalam pemilu, tentu merusak hakikat demokrasi dan menyebabkan kekuasaan yang dihasilkan pemilu mengalami penurunan legitimasi dan cenderung korup.

Ketiga, kegagalan Pemilu 2019 mencapai tujuan memperkuat sistem presidensialisme dan penyederhanaan partai politik. Manuver Presiden Jokowi mengajak kubu Prabowo Subianto ke dalam koalisi pemerintah adalah upaya membangun efektifitas pemerintahan yang gagal dihasilkan pemilu.

Keempat, kata politikus PKB ini, meskipun partisipasi politik perempuan mengalami banyak kemajuan, aturan Pemilu 2019 belum cukup kuat memberikan afirmasi kepada kaum perempuan. Tidak adanya keharusan dalam aturan pemilu kepada partai politik untuk menempatkan caleg perempuan pada nomor urut satu pada sebagian daerah pemilihan, harus diperbaiki. Aturan pemilu hanya mewajibkan setiap tiga daftar caleg dalam satu daerah pemilihan harus ada unsur perempuan.

Baca juga: Wacana Revisi UU Pemilu, DPR dan Pemerintah Perlu Duduk Bersama

"Kelima, undang-undang pemilu tidak mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan. Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan. Padahal tugas dan tanggung jawab anggota DPR, sebagaimana diucapkan dalam sumpah jabatan, adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat daerah pemilihan," ujarnya.

Selanjutnya yang keenam, aturan pemilu 2019 belum memberi jaminan adanya persamaan beban pelayanan anggota DPR kepada rakyat yang diwakili secara berimbang. Anggota DPR adalah perwakilan rakyat, bukan mewakili daerah. Wakil kepentingan daerah sudah disediakan jalan melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Diskusi Bersama...
Gelar Diskusi Bersama BIEN, Hanif: PKB Konsen Lindungi Masyarakat Terpinggirkan
Ahmad Dhani: Saya Kader...
Ahmad Dhani: Saya Kader PKB yang Disusupkan di Gerindra
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Jelang Ibadah Haji,...
Jelang Ibadah Haji, Masyarakat Diwanti-wanti Tak Tergiur Visa Non-Haji
Kepala Daerah Tak Dilantik...
Kepala Daerah Tak Dilantik Bareng, Dimungkinkan Adanya Revisi UU Pemda
Desak Teror ke Kantor...
Desak Teror ke Kantor Tempo Diusut, PKB: Tanpa Pers, Demokrasi Terkikis
Kepala BGN Sebut Timnas...
Kepala BGN Sebut Timnas Kalah karena Kurang Gizi, DPR Nilai Dadan Hindayana Terlalu Lebay
Fraksi PKB Setujui RUU...
Fraksi PKB Setujui RUU TNI dengan 6 Syarat
Mudik Lebaran, Komisi...
Mudik Lebaran, Komisi VI DPR Minta BUMN Pastikan Kesiapan Jalan hingga Rest Area
Rekomendasi
Polisi Tetapkan 6 Tersangka...
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kerusuhan May Day Semarang, dari Kelompok Anarko
Fitur dan Spesifikasi...
Fitur dan Spesifikasi Xpeng AeroHT Land Aircraft Carrier, Mobil Terbang yang Lebih Murah dari Lamborghini
Lintang Flores 2025:...
Lintang Flores 2025: Sengatan Lebah, Ban Bocor, Rekor Pecah di Balap Ultra Heroik!
Berita Terkini
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
45 menit yang lalu
Menko Yusril: Aset Hasil...
Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas
1 jam yang lalu
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen...
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen Tegaskan Tak Terkait Sikap Try Sutrisno
2 jam yang lalu
Mutasi Letjen TNI Kunto...
Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Diduga Terkait Sikap Try Sutrisno yang Mendukung Pemakzulan Wapres
3 jam yang lalu
Politikus Gerindra Sebut...
Politikus Gerindra Sebut Prabowo Sudah Mundur dari Ormas GRIB sejak Lama
4 jam yang lalu
Kebijakan Bahlil Soal...
Kebijakan Bahlil Soal Sumur Minyak Ilegal Dorong Kepastian Hukum dan Keterlibatan UMKM
4 jam yang lalu
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved