Kena Banjir, PNS Bisa Cuti Sebulan Tanpa Potong Cuti Tahunan

Selasa, 23 Februari 2021 - 12:39 WIB
loading...
Kena Banjir, PNS Bisa...
Sejumlah kendaraan motor mogok akibat menerobos banjir di kawasan tersebut. Jalan TB Simatupang terendam banjir usai curah hujan tinggi yang turun di kawasan Jabodetabek sejak Jumat (19/2) malam. Foto/SINDOnews/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena banjir dapat mengajukan cuti maksimal selama sebulan. Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa cuti ini tidak mengurangi cuti tahunan PNS.

"Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS," katanya saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti," ungkapnya

Baca juga: Kritik Anies Baswedan soal Banjir, Giring Kena Sentil Pasha Ungu


Dia mengatakan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal. "Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.

Baca juga: Perahu Evakuasi Terbalik, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Terseret Banjir
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Tata Kelola Air Tanah...
Tata Kelola Air Tanah Berkelanjutan
KIP Putuskan Hasil Tes...
KIP Putuskan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Harus Dibuka, Begini Respons KPK
Gugatan Eks Pegawai...
Gugatan Eks Pegawai KPK Dikabulkan, KIP Perintahkan BKN Buka Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
Banjir Pantura Rendam...
Banjir Pantura Rendam Rel KA, Komisi V DPR Ingatkan Rapuhnya Infrastruktur Transportasi
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Minimalisasi Banjir...
Minimalisasi Banjir Tangsel, FPSC Susur Sungai Ciputat
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Infografis
Kopi Bisa Turunkan Berat...
Kopi Bisa Turunkan Berat Badan, Syaratnya Tanpa Pemanis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved