Penjelasan Kejagung Terkait Penahanan 4 IRT Kasus Gudang Tembakau

Selasa, 23 Februari 2021 - 11:04 WIB
loading...
Penjelasan Kejagung Terkait Penahanan 4 IRT Kasus Gudang Tembakau
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait penahanan 4 ibu rumah tangga (IRT) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi tersangka kasus pelemparan gudang tembakau pabrik rokok di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.



Leonard pun menjelaskan kronologi kasus ini, hingga adanya penahanan, berawal dari pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada tanggal 28 Januari 2021.

"Berdasarkan KUHAP bahwa jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan 14 hari sejak pelimpahan wajib memberitahukan pada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak," ucap Leonard.

Kemudian di tanggal 3 Febuari 2021 setelah menerima berkas perkara, kata Leonard, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021.

Selanjutnya, penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) pada 16 Febuari 2021 serta melampirkan surat kesehatan yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tahap dua oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restoratif justice, namun keempat tersangka tetap menolak," jelasnya.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Otto Somputan, menambahkan, saat proses pelimpahan tahap II, para tersangka tidak didampingi oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum. Mereka juga tidak membawa anak-anak ke ruangan penerimaan tahap II.

"Sudah ditunjuk penasihat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum, namun para tersangka menolak penunjukan tersebut dan akan menunjuk penasihat hukum sendiri di persidangan," ujarnya.

Otto mengatakan, sebelum dilakukan upaya penahanan, keempat tersangka ini lebih dulu diberikan kesempatan atau haknya untuk menghubungi pihak keluarga supaya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, dengan menyertakan penjamin sesuai dengan SOP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2185 seconds (0.1#10.140)