Penjelasan Kejagung Terkait Penahanan 4 IRT Kasus Gudang Tembakau
Selasa, 23 Februari 2021 - 11:04 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait penahanan 4 ibu rumah tangga (IRT) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi tersangka kasus pelemparan gudang tembakau pabrik rokok di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Baca juga: Perusakan Pabrik dan Gudang Tembakau, Polda NTB: Tak Ada Penahanan Ibu dan Balita
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, keempatnya ditahan karena tidak kooperatif dan tidak bersedia berdamai, serta tidak mengajukan penangguhan penahanan.
Baca juga: Sidang Kebakaran Kejagung: Saksi Ahli Polisi Sebut Hampir Tiap Lantai Ditemukan Solar
Para tersangka yang ditahan tersebut yaitu, HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38), warga Desa Wajegeseng, Kopang, Lombok Tengah. Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Praya telah menangguhkan penahanan mereka.
"Keempat tersangka Pasal 170 ayat (1) KUHP ini sempat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Praya, Lombok Tengah sejak Rabu (17/2). Dua di antaranya dikabarkan terpaksa membawa balitanya ke dalam penjara untuk memberi ASI," kata Leonard, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung: Penyebab Kebakaran Masih Tebak-tebak
Leonard pun menjelaskan kronologi kasus ini, hingga adanya penahanan, berawal dari pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada tanggal 28 Januari 2021.
Baca juga: Perusakan Pabrik dan Gudang Tembakau, Polda NTB: Tak Ada Penahanan Ibu dan Balita
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, keempatnya ditahan karena tidak kooperatif dan tidak bersedia berdamai, serta tidak mengajukan penangguhan penahanan.
Baca juga: Sidang Kebakaran Kejagung: Saksi Ahli Polisi Sebut Hampir Tiap Lantai Ditemukan Solar
Para tersangka yang ditahan tersebut yaitu, HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38), warga Desa Wajegeseng, Kopang, Lombok Tengah. Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Praya telah menangguhkan penahanan mereka.
"Keempat tersangka Pasal 170 ayat (1) KUHP ini sempat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Praya, Lombok Tengah sejak Rabu (17/2). Dua di antaranya dikabarkan terpaksa membawa balitanya ke dalam penjara untuk memberi ASI," kata Leonard, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung: Penyebab Kebakaran Masih Tebak-tebak
Leonard pun menjelaskan kronologi kasus ini, hingga adanya penahanan, berawal dari pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada tanggal 28 Januari 2021.
Lihat Juga :