Penjelasan Kejagung Terkait Penahanan 4 IRT Kasus Gudang Tembakau

Selasa, 23 Februari 2021 - 11:04 WIB
loading...
Penjelasan Kejagung...
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait penahanan 4 ibu rumah tangga (IRT) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi tersangka kasus pelemparan gudang tembakau pabrik rokok di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Perusakan Pabrik dan Gudang Tembakau, Polda NTB: Tak Ada Penahanan Ibu dan Balita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, keempatnya ditahan karena tidak kooperatif dan tidak bersedia berdamai, serta tidak mengajukan penangguhan penahanan.

Baca juga: Sidang Kebakaran Kejagung: Saksi Ahli Polisi Sebut Hampir Tiap Lantai Ditemukan Solar

Para tersangka yang ditahan tersebut yaitu, HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38), warga Desa Wajegeseng, Kopang, Lombok Tengah. Kemudian Pengadilan Negeri (PN) Praya telah menangguhkan penahanan mereka.

"Keempat tersangka Pasal 170 ayat (1) KUHP ini sempat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Praya, Lombok Tengah sejak Rabu (17/2). Dua di antaranya dikabarkan terpaksa membawa balitanya ke dalam penjara untuk memberi ASI," kata Leonard, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Kejagung: Penyebab Kebakaran Masih Tebak-tebak

Leonard pun menjelaskan kronologi kasus ini, hingga adanya penahanan, berawal dari pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada tanggal 28 Januari 2021.

"Berdasarkan KUHAP bahwa jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan 14 hari sejak pelimpahan wajib memberitahukan pada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak," ucap Leonard.

Kemudian di tanggal 3 Febuari 2021 setelah menerima berkas perkara, kata Leonard, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021.

Selanjutnya, penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) pada 16 Febuari 2021 serta melampirkan surat kesehatan yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tahap dua oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restoratif justice, namun keempat tersangka tetap menolak," jelasnya.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Otto Somputan, menambahkan, saat proses pelimpahan tahap II, para tersangka tidak didampingi oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum. Mereka juga tidak membawa anak-anak ke ruangan penerimaan tahap II.

"Sudah ditunjuk penasihat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum, namun para tersangka menolak penunjukan tersebut dan akan menunjuk penasihat hukum sendiri di persidangan," ujarnya.

Otto mengatakan, sebelum dilakukan upaya penahanan, keempat tersangka ini lebih dulu diberikan kesempatan atau haknya untuk menghubungi pihak keluarga supaya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, dengan menyertakan penjamin sesuai dengan SOP.

"Namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita, pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit-belit selama pemeriksaan tahap dua," ungkapnya.

Menurutnya, JPU harus segera mengambil sikap. "Oleh karena pasal yang disangkakan memenuhi syarat subjektif dan objektif berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka para tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah," sambungnya.

Selanjutnya, pada 17 Febuari 2021, JPU melimpahkan perkara tersebut ke PN Praya untuk segera disidangkan. "Agar memperoleh status tahanan hakim, sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para terdakwa," ucapnya.

Setelah itu terbitlah penetapan hakim PN Praya Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021. Hakim PN Praya menetapkan penahanan Rutan terhadap para terdakwa selama paling lama 30 hari sejak 17 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.

"Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan penetapan penahan hakim tersebut. Pada Kamis, 18 Februari 2021, sekitar jam 08.00 Wita, para terdakwa dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses rapid test dan hasil rapid test para terdakwa negatif Covid-19 dan diterima oleh Rutan Praya," bebernya.

Perkara dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu (24/2) besok sesuai dengan penetapan hakim Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021. "4 tersangka tersebut sudah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya dalam persidangan perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.

Soal beredarnya foto keempat tersangka bersama anaknya dalam Rutan Prata dan sempat beredar di media sosial (medsos), Otto menegaskan hal itu tidak benar.

"Melainkan keluarga para terdakwa membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan," tegasnya.

"Persoalan kenapa ditahan kami sudah jelaskan dengan pertimbangan di atas dan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada tahap selanjutnya yaitu tahap persidangan yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hakim, karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang bertanggung jawab," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Rekomendasi
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved