PPKM Mikro Diperpanjang Mulai Besok, Ini Dua Komponen yang Perlu Diperhatikan

Senin, 22 Februari 2021 - 20:07 WIB
loading...
PPKM Mikro Diperpanjang...
Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM berskala mikro pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

“Jadi yang harus kita cermati PPKM skala mikro ini ada dua komponen ya harus kita lihat. Pertama adalah struktur Posko tersebut. Dalam komponen pertama ini, ada empat hal yang perlu dikerjakan. Sebagaimana kita ketahui dalam Posko Covid-19 Desa itu ada 4 hal di situ yang dikerjakan. Satunya melakukan pencegahan, kemudian penanganan, pembinaan dan pendukung,” kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting dalam dialog Dampak Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro secara virtual, dari Media Center Graha BNPB Jakarta, Senin (22/2/2021). Baca juga: PPKM Mikro Jilid II Mulai 23 Februari, Berikut Peraturan yang Berlaku

Alex menegaskan keempat hal ini harus harus bekerja secara sinergi. “Jadi pencegahan bahwa dilakukan sosialisasi penerapan 3M, ini dulu. Sebenarnya sosialisasi 3M ini yang jauh lebih advance, lebih masif, lebih agresif untuk mencegah penularan daripada vaksin. Vaksin itu hanya untuk meningkatkan imunitas. Dan vaksin secara komunitas naik 70% nanti bisa untuk mencapai herd immunity,” katanya. Baca juga: PPKM Mikro Efektif Tekan COVID-19, Jokowi Sebut India Pakai Strategi Sama

Namun, Alex menegaskan untuk mencegah transmisi penularan Covid-19, maka penerapan 3M harus disiplin. “Tapi untuk mencegah transmisi maka bidang pencegahan di Posko Desa harus menerapkan 3M. Dan kemudian pembatasan mobilitas,” katanya.

Komponen kedua adalah penanganan. Ditahapan ini dilaksanakan 3T yakni, testing, tracing dan treatment. Menurut dia, bagaimana caranya 3T ini tidak menimbulkan stigma dan menjadikan suspect sebagai orang yang dipinggirkan.Dalam hal ini, kata Alex Posko Desa mempunyai tanggung jawab yang utama. “Jadi kalau dia sudah masuk zonasi, apakah kuning, apakah orange ataupun merah, maka dia harus bisa ditegakkan disiplinnya. Di sini harus ada pemberian sanksi,” ucapnya.

Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi, kata Alex dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. “Makanya kita mengundang Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk pembinaan tersebut. Karena kalau hanya Puskesmas yang kerja ataupun tim pelacakan kontak ataupun surveilans Puskesmas, mereka tidak mampu. Karena mereka tugasnya banyak. Sehingga untuk pelacakan kontak harus ada dukungan dari Posko di sinilah pembinaannya,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
WHO Sebut Tren Kerja...
WHO Sebut Tren Kerja Jarak Jauh Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pekerja
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Dharma Pongrekun Sebut...
Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
BUMN Berperan Penting...
BUMN Berperan Penting selama Pandemi Covid-19 dan Era Pemulihan
Rekomendasi
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Berita Terkini
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved