PPKM Mikro Diperpanjang Mulai Besok, Ini Dua Komponen yang Perlu Diperhatikan

Senin, 22 Februari 2021 - 20:07 WIB
loading...
PPKM Mikro Diperpanjang...
Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM berskala mikro pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

“Jadi yang harus kita cermati PPKM skala mikro ini ada dua komponen ya harus kita lihat. Pertama adalah struktur Posko tersebut. Dalam komponen pertama ini, ada empat hal yang perlu dikerjakan. Sebagaimana kita ketahui dalam Posko Covid-19 Desa itu ada 4 hal di situ yang dikerjakan. Satunya melakukan pencegahan, kemudian penanganan, pembinaan dan pendukung,” kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting dalam dialog Dampak Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro secara virtual, dari Media Center Graha BNPB Jakarta, Senin (22/2/2021).

Alex menegaskan keempat hal ini harus harus bekerja secara sinergi. “Jadi pencegahan bahwa dilakukan sosialisasi penerapan 3M, ini dulu. Sebenarnya sosialisasi 3M ini yang jauh lebih advance, lebih masif, lebih agresif untuk mencegah penularan daripada vaksin. Vaksin itu hanya untuk meningkatkan imunitas. Dan vaksin secara komunitas naik 70% nanti bisa untuk mencapai herd immunity,” katanya.

Namun, Alex menegaskan untuk mencegah transmisi penularan Covid-19, maka penerapan 3M harus disiplin. “Tapi untuk mencegah transmisi maka bidang pencegahan di Posko Desa harus menerapkan 3M. Dan kemudian pembatasan mobilitas,” katanya.

Komponen kedua adalah penanganan. Ditahapan ini dilaksanakan 3T yakni, testing, tracing dan treatment. Menurut dia, bagaimana caranya 3T ini tidak menimbulkan stigma dan menjadikan suspect sebagai orang yang dipinggirkan.Dalam hal ini, kata Alex Posko Desa mempunyai tanggung jawab yang utama. “Jadi kalau dia sudah masuk zonasi, apakah kuning, apakah orange ataupun merah, maka dia harus bisa ditegakkan disiplinnya. Di sini harus ada pemberian sanksi,” ucapnya.

Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi, kata Alex dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. “Makanya kita mengundang Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk pembinaan tersebut. Karena kalau hanya Puskesmas yang kerja ataupun tim pelacakan kontak ataupun surveilans Puskesmas, mereka tidak mampu. Karena mereka tugasnya banyak. Sehingga untuk pelacakan kontak harus ada dukungan dari Posko di sinilah pembinaannya,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
WHO Sebut Tren Kerja...
WHO Sebut Tren Kerja Jarak Jauh Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan Pekerja
Sejumlah Menteri Dijadwalkan...
Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadiri Indonesia Re International Conference 2024
KPK Sebut Bansos Presiden...
KPK Sebut Bansos Presiden yang Dikorupsi Sebanyak 6 Juta Paket
KPK Usut Dugaan Korupsi...
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos 2020, Jokowi: Silakan Diproses
Pembangunan Daerah ke...
Pembangunan Daerah ke Depan (Pemikiran)
Rekomendasi
Bayar Pajak Motor Kini...
Bayar Pajak Motor Kini Semudah Belanja di Indomaret, Caranya?
Kisah Mulyono Tinggalkan...
Kisah Mulyono Tinggalkan UGM karena Lihat Taruna Gagah Pakai Seragam Tentara
Minat Gabung Aliansi...
Minat Gabung Aliansi BRICS Menguat, Negara Afrika Merapat
Berita Terkini
Mutasi 7 Perwira Tinggi...
Mutasi 7 Perwira Tinggi Dibatalkan, Hendardi: TNI Tidak Boleh Menjadi Alat Politik Kekuasaan
14 menit yang lalu
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
28 menit yang lalu
BAKN DPR Dukung Program...
BAKN DPR Dukung Program Tanam Sejuta Pohon
49 menit yang lalu
Revisi Mutasi TNI, Ini...
Revisi Mutasi TNI, Ini Isi Lengkap Perubahannya
1 jam yang lalu
Vasektomi Jadi Syarat...
Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Cak Imin: Nggak Ada, Tidak Boleh Bikin Aturan Sendiri!
1 jam yang lalu
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
3 jam yang lalu
Infografis
Google Mulai Kiamat?...
Google Mulai Kiamat? 10 Mesin Pencari Ini Siap Gantikan Tahta!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved