Robohnya Seragam Kami

Selasa, 23 Februari 2021 - 05:10 WIB
loading...
Robohnya Seragam Kami
Arfanda Siregar (Foto: Istimewa)
A A A
Arfanda Siregar
Dosen Politeknik Negeri Medan/ Pendidikan Doktor PTK UNP

SOAL seragam sekolah begitu pelik hingga pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Intinya, SKB tersebut membebaskan penggunaan seragam kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut, baik tanpa kekhasan agama maupun khas agama asal tidak mengandung unsur paksaan. Siswa beragama Islam tidak dilarang menggunakan pakaian seragam jilbab. Tapi, yang tidak memilih memakai jilbab juga tidak boleh dipaksa menggunakan jilbab. Begitu pentingkah pemerintah mengatur seragam sekolah?

Kelebihan dan Kekurangan
Linda Lumsden dan Gabriel Miller (2001) berpendapat, keuntungan menggunakan seragam sekolah antara lain : (1) dapat meningkatkan keamanan sekolah (enhanced school safety); (2) meningkatkan iklim sekolah (improved learning climate), (3) meningkatkan harga diri siswa (higher self-esteem for students), dan (4) mengurangi rasa stres di keluarga (less stress on the family). Selain itu, pemakaian seragam juga bermanfaat menghindari kesenjangan sosial, biar terkesan rapi, educated, dan untuk membedakan kegiatan sekolah-menuntut ilmu dan kegiatan (main-main) lainnya.

Di samping kelebihan, kewajiban penggunaan seragam juga memiliki kekurangan. Setiap tahun ajaran baru, pengeluaran orang tua membengkak karena harus membeli seragam baru bagi anak-anaknya. Sering terjadi, pihak sekolah mengambil kesempatan menjadi penjual seragam sekolah. Bisnisnya besar karena ada ratusan, bahkan ribuan anak di satu sekolah membeli seragam dari sekolah. Bayangkan kalau satu anak dikutip Rp100.000. Betapa besar rupiah yang diraup dari bisnis seragam sekolah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SKB 3 Menteri Libur...
SKB 3 Menteri Libur Nasional pada 18 Agustus 2025 Terbit, Begini Isinya
Pemikiran Inovatif Agama...
Pemikiran Inovatif Agama dalam Pembangunan Berkelanjutan Menuai Sorotan
Mahfud MD Berharap Indonesia...
Mahfud MD Berharap Indonesia Dikenal sebagai Laboratorium Pluralisme
Viral Wali Murid Keluhkan...
Viral Wali Murid Keluhkan Mahalnya Seragam Siswa, Jubir Perindo: Kita Abai pada Hal Fundamental
Wapres Kunker ke Jepang,...
Wapres Kunker ke Jepang, Bakal Bicara Pengalaman Indonesia sebagai Negara Plural
Sidang MHM di Bahrain,...
Sidang MHM di Bahrain, Quraish Shihab Bicara Fenomena Fobia Agama dan Tantangan Perubahan Iklim
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Makna Warna Seragam...
Makna Warna Seragam Sekolah: Filosofi Merah-Putih, Biru-Putih, dan Abu-Abu
Rekomendasi
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Berita Terkini
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Infografis
AS Bombardir ISIS, Trump:...
AS Bombardir ISIS, Trump: Kami akan Temukan dan Membunuhmu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved