Diskursus Utang dalam Pemulihan Ekonomi
Senin, 22 Februari 2021 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Utang dan Defisit APBN Indonesia
Defisit pada suatu negara terjadi bila jumlah pendapatan negara tersebut lebih kecil dari jumlah belanja sehingga defisit APBN merupakan selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara pada tahun anggaran yang sama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara ditetapkan batas maksimal defisit adalah 3% dari PDB. Akan tetapi, dalam menghadapi keadaan krisis dan mengurangi dampak akibat pandemi Covid-19, pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 1/2020 yang menegaskan bahwa pemerintah berwenang untuk menetapkan defisit anggaran lebih dari 3% terhadap PDB selama masa penanganan Covid-19 dan selambat-lambatnya hingga tahun anggaran 2022.
Selanjutnya, untuk tahun anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi maksimal 3% dari PDB. Selama pandemi pada 2020, Indonesia telah beberapa kali mengubah formula angka dalam struktur APBN 2020 untuk menyelamatkan ekonomi nasional. Pada Juni 2020 pemerintah mengeluarkan Perpres 72/2020 yang merupakan revisi kedua APBN 2020.
Pada revisi tersebut defisit APBN meningkat drastis dari sebelumnya 1.76% di APBN 2020 menjadi 5,07% di revisi pertama. Selanjutnya, pada revisi kedua defisit APBN semakin melebar menjadi 6,34% dari PDB dengan nilai Rp1.039 triliun. Tingginya angka defisit disebabkan penurunan penerimaan negara dari sisi pajak, bea cukai dan PNBP, serta peningkatan belanja yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.
Selanjutnya dalam APBN 2021 defisit anggaran direncanakan sebesar Rp1.006,4 triliun atau setara 5,7% dari PDB. Angka tersebut menurun dibandingkan defisit anggaran dalam Perpres Nomor 72/2020 sebesar Rp1.039,2 triliun atau sekitar 6,34% dari PDB. Defisit ini sejalan dengan upaya melanjutkan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, ketika potensi sisi penerimaan belum sepenuhnya pulih. Dengan demikian, diharapkan momentum pertumbuhan ekonomi dapat dijaga, serta menghindari opportunity loss dalam mendorong pencapaian target pembangunan nasional.
Besaran defisit tersebut juga telah mempertimbangkan kebijakan fiskal konsolidatif secara bertahap kembali menuju batasan maksimal 3,0% PDB pada 2023, sejalan dengan kebijakan dalam Undang-undang Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/ 2020. Konsekuensi atas kondisi keuangan negara yang mengalami defisit adalah mencari sumber pembiayaan lainnya salah satunya melalui utang. Sebagaimana negara-negara lainnya, Indonesia pun mengalami kenaikan utang akibat defisit anggaran yang kian melebar. Bank Indonesia (BI) melaporkan utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir kuartal IV 2020 tercatat sebesar USD417,5 miliar atau sekitar Rp5.803,2 triliun (kurs Rp13.900 per dolar AS).
Posisi ULN Indonesia pada akhir kuartal IV 2020 tercatat lebih tinggi dibandingkan akhir kuartal III yang sebesar USD413,4 miliar. Meski demikian, posisi rasio utang Indonesia terhadap PDB masih berada di level 38,5% sehingga masih dalam posisi prudent dibandingkan negara maju dan ASEAN.
Defisit pada suatu negara terjadi bila jumlah pendapatan negara tersebut lebih kecil dari jumlah belanja sehingga defisit APBN merupakan selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara pada tahun anggaran yang sama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara ditetapkan batas maksimal defisit adalah 3% dari PDB. Akan tetapi, dalam menghadapi keadaan krisis dan mengurangi dampak akibat pandemi Covid-19, pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 1/2020 yang menegaskan bahwa pemerintah berwenang untuk menetapkan defisit anggaran lebih dari 3% terhadap PDB selama masa penanganan Covid-19 dan selambat-lambatnya hingga tahun anggaran 2022.
Selanjutnya, untuk tahun anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi maksimal 3% dari PDB. Selama pandemi pada 2020, Indonesia telah beberapa kali mengubah formula angka dalam struktur APBN 2020 untuk menyelamatkan ekonomi nasional. Pada Juni 2020 pemerintah mengeluarkan Perpres 72/2020 yang merupakan revisi kedua APBN 2020.
Pada revisi tersebut defisit APBN meningkat drastis dari sebelumnya 1.76% di APBN 2020 menjadi 5,07% di revisi pertama. Selanjutnya, pada revisi kedua defisit APBN semakin melebar menjadi 6,34% dari PDB dengan nilai Rp1.039 triliun. Tingginya angka defisit disebabkan penurunan penerimaan negara dari sisi pajak, bea cukai dan PNBP, serta peningkatan belanja yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.
Selanjutnya dalam APBN 2021 defisit anggaran direncanakan sebesar Rp1.006,4 triliun atau setara 5,7% dari PDB. Angka tersebut menurun dibandingkan defisit anggaran dalam Perpres Nomor 72/2020 sebesar Rp1.039,2 triliun atau sekitar 6,34% dari PDB. Defisit ini sejalan dengan upaya melanjutkan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, ketika potensi sisi penerimaan belum sepenuhnya pulih. Dengan demikian, diharapkan momentum pertumbuhan ekonomi dapat dijaga, serta menghindari opportunity loss dalam mendorong pencapaian target pembangunan nasional.
Besaran defisit tersebut juga telah mempertimbangkan kebijakan fiskal konsolidatif secara bertahap kembali menuju batasan maksimal 3,0% PDB pada 2023, sejalan dengan kebijakan dalam Undang-undang Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/ 2020. Konsekuensi atas kondisi keuangan negara yang mengalami defisit adalah mencari sumber pembiayaan lainnya salah satunya melalui utang. Sebagaimana negara-negara lainnya, Indonesia pun mengalami kenaikan utang akibat defisit anggaran yang kian melebar. Bank Indonesia (BI) melaporkan utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir kuartal IV 2020 tercatat sebesar USD417,5 miliar atau sekitar Rp5.803,2 triliun (kurs Rp13.900 per dolar AS).
Posisi ULN Indonesia pada akhir kuartal IV 2020 tercatat lebih tinggi dibandingkan akhir kuartal III yang sebesar USD413,4 miliar. Meski demikian, posisi rasio utang Indonesia terhadap PDB masih berada di level 38,5% sehingga masih dalam posisi prudent dibandingkan negara maju dan ASEAN.