Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Rencana Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Senin, 18 Mei 2020 - 12:09 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Tinjau...
Analis Intelijen dan Terorisme, Stanislaus Riyanta menyatakan, beredarnya rancangan Perpres Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme menimbulkan polemik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Analis Intelijen dan Terorisme, Stanislaus Riyanta menyatakan, beredarnya rancangan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme menimbulkan polemik di masyarakat .

Menurutnya, sebagian besar polemik tersebut menyoroti kewenangan TNI yang berpotensi tumpang tindih dengan BNPT dan Polri. "Selain itu kekhawatiran kewenangan tersebut akan mencederai reformasi sipil juga muncul," tutur Stanislaus kepada SINDOnews, Senin (18/5/2020).

(Baca juga: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Rancu)

Stanislaus menerangkan, dalam draf tersebut dinyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, dan dalam mengatasi aksi terorisme TNI melaksanakan fungsi antara lain penangkalan, penindakan dan pemulihan. Fungsi penangkalan akan dilakukan oleh satuan khusus TNI yang bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan, atau satuan TNI lainnya.

Sementara, fungsi penindakan dilakukan dengan menggunakan kekuatan TNI, dengan catatan penggunaan kekuatan TNI dilaksanakan oleh Panglima berdasarkan perintah Presiden. "Fungsi penindakan yang dilakukan oleh TNI dan berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme, Polri, dan kementerian/lembaga terkait," papar dia.

Lebih lanjut Stanislaus mengatakan, dalam draf tersebut juga disebutkan bahwa TNI akan melakukan penanganan secara langsung jika terjadi aksi teror terhadap Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan wakil presiden dan keluarganya, serta tamu negara setingkat kepala negara pemerintahan.

(Baca juga: Respons Komnas HAM Terkait Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Rekomendasi
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved