Kapolsek dan Anak Buah Terlibat Narkoba, DPR: Hukumannya Harus Lebih Berat

Jum'at, 19 Februari 2021 - 21:32 WIB
loading...
Kapolsek dan Anak Buah...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Kasus narkoba yang baru-baru ini menjerat Kapolsek Astanaanyar , Bandung, Jawa Barat, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dikecam banyak pihak.

Kompol Yuni dinilai telah merusak nama baik institusi Polri atas tindakannya. Terkait hal ini, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo menegaskan kepolisian akan memastikan bahwa siapa pun polisi yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidana.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya. Sahroni menilai tidak ada kompromi bagi polisi yang terjerat narkoba, selain dicopot dan dipidana.

“Saya sangat setuju dengan Irjen Ferdi Sambo, memang tidak ada kompromi, polisi yang terlibat narkoba harus dipecat dan dipidana. Bahkan seharusnya memang kalau aparat polisi yang terlibat narkoba, proses hukumnya harus lebih berat dan cepat dibanding masyarakat biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan hari ini (19/2/2021).

Sahroni menilai sangat wajar jika hukuman pada polisi yang terlibat narkoba lebih berat dibandingkan masyarakat biasa. Hal itu karena polisi sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, polisi yang terlibat narkoba justru tidak memberikan contoh yang baik dan mencoreng nama naik institusi.

“Wajar aja kalau polisi yang pakai narkoba dihukum lebih berat, karena tindakannya itu memalukan institusi, mereka yang harusnya memberantas narkoba, eh malah sendirinya konsumsi atau bahkan jadi pengedar,” lanjutnya.

Terakhir, Sahroni meminta Propam Polri untuk lebih serius dalam memberantas dan mengawasi para personelnya agar tidak ada yang terlibat narkodi instansi Polri ini.

“Propam Polri harus lebih serius dalam memastikan bahwa personelnya tidak ada lagi yang terlibat narkoba. Perlu dilakukan berbagai kegiatan pendekatan mulai dari penyuluhan, rehab, baru kalau masih ndablek ya pecat dan pidanakan,” kata Sahroni.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)