Facebook vs Australia, AMSI: Ini soal Hubungan Tidak Fair Perusahaan Teknologi dan Media
Jum'at, 19 Februari 2021 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
Wens juga menjelaskan layanan instant article Facebook."Selama setahun terakhir, publisher sepertinya diarahkan ke instant articlesehingga landing page kontennya di Facebook. Memang ada share pendapatan, tetapi kalau itu yang terjadi, publisherhanya akan menjadi content provider," ujar dia.
(Baca:6 Anggota FPI Ditembak Mati, Facebook Bersih-bersih Konten Lagi)
Di Australia, pemerintah setempat ingin mengatur pola hubungan ini agar tidak berbenturan secara ekstrem sehingga FB memilih melarang atau mematikan unggahan konten berita dari media Australia.
Apakah problem tersebut bisa terjadi di Indonesia? Menurut Wens, di Indonesia ada UU ITE yang mengatur user bukan platform. Ibarat transportasi, UU ITE mengatur penumpang, bukan busnya. Padahal di Eropa sudah fokus mengatur platform.
"Memang perlu berhati-hati supaya pengaturan tidak mematikan kekuatan terbesar platform yaitu user dan intaraktifnya, orang bicara, tetapi sampah dan hoax jadi banyak, sehingga ruang publik digital tidak terganggu," jelas Wens.
Menurutnya, kalau diatur user-nya, maka yang dilakukan akan menangkap orang. Tetapi kalau kita atur platform-nya, fokus cara berpikirnya adalah solusi teknologi bukan hukum. "Dengan begitu, perusahaan teknologi dipaksa untuk menyediakan tools agar konten sampah ditekan perederannya," tambah Wens.
(Baca:6 Anggota FPI Ditembak Mati, Facebook Bersih-bersih Konten Lagi)
Di Australia, pemerintah setempat ingin mengatur pola hubungan ini agar tidak berbenturan secara ekstrem sehingga FB memilih melarang atau mematikan unggahan konten berita dari media Australia.
Apakah problem tersebut bisa terjadi di Indonesia? Menurut Wens, di Indonesia ada UU ITE yang mengatur user bukan platform. Ibarat transportasi, UU ITE mengatur penumpang, bukan busnya. Padahal di Eropa sudah fokus mengatur platform.
"Memang perlu berhati-hati supaya pengaturan tidak mematikan kekuatan terbesar platform yaitu user dan intaraktifnya, orang bicara, tetapi sampah dan hoax jadi banyak, sehingga ruang publik digital tidak terganggu," jelas Wens.
Menurutnya, kalau diatur user-nya, maka yang dilakukan akan menangkap orang. Tetapi kalau kita atur platform-nya, fokus cara berpikirnya adalah solusi teknologi bukan hukum. "Dengan begitu, perusahaan teknologi dipaksa untuk menyediakan tools agar konten sampah ditekan perederannya," tambah Wens.
Lihat Juga :