Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jokowi Dinilai Permainkan Hati Rakyat
Senin, 18 Mei 2020 - 10:16 WIB
loading...
Kebijakan Presiden Jokowi yang naikkan iuran BPJS Kesehatan dinilai mempermainkan hati rakyat, diucapkan oleh Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Heryawan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan dinilai sebagai hal yang mempermainkan hati rakyat. Maka itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan mengkritiknya.
"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi itu menyakiti dan mempermainkan hati rakyat," katanya usai memberikan bantuan pada warga terdampak Covid-19 di Kelurahan Kecapi, Harja Mukti, Kota Cirebon, Minggu (17/5/2020).
(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bukti Kebijakan Putus Asa dari Penguasa)
Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 64 Tahun 2012 menetapkan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 yakni sebesar Rp100.000, dan kelas 3, iuran yang ditetapkan sebesar Rp42.000.
Angka tersebut lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp51.000 kelas III yang beberapa waktu lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Apalagi, menurut Netty, kenaikan iuran BPJS ini justru dilakukan pemerintah saat kesehatan dan ekonomi rakyat dihantam badai Covid-19. "Negara kita memang beda, saat rakyat butuh bantuan karena hantaman Corona, justru pemerintah menaikkan iuran," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi itu menyakiti dan mempermainkan hati rakyat," katanya usai memberikan bantuan pada warga terdampak Covid-19 di Kelurahan Kecapi, Harja Mukti, Kota Cirebon, Minggu (17/5/2020).
(Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Bukti Kebijakan Putus Asa dari Penguasa)
Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 64 Tahun 2012 menetapkan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 yakni sebesar Rp100.000, dan kelas 3, iuran yang ditetapkan sebesar Rp42.000.
Angka tersebut lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp51.000 kelas III yang beberapa waktu lalu dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Apalagi, menurut Netty, kenaikan iuran BPJS ini justru dilakukan pemerintah saat kesehatan dan ekonomi rakyat dihantam badai Covid-19. "Negara kita memang beda, saat rakyat butuh bantuan karena hantaman Corona, justru pemerintah menaikkan iuran," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Lihat Juga :