Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua perusahaan swasta di Yogyakarta pada Kamis 18 Februari 2021, kemarin. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida , Yogyakarta, APBD tahun 2016-2017.
Adapun, dua perusahaan yang digeledah penyidik yakni, PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Yogyakarta dan Kantor PT Arsigraphi di Jalan Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
"Tim Penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di dua tempat di wilayah DIY yaitu Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok Kab Sleman, Yogyakarta dan Kantor PT ARSIGRAPHI Jalan Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/2/2021).
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum nantinya dilakukan penyitaan.
"Dari dua lokasi tersebut, Tim Penyidik menemukan berbagai barang bukti diantaranya dokumen yang terkait dengan perkara. Berbagai barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisa dan diverifikasi untuk mendapatkan izin penyitaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun anggaran 2016-2017. Kasus itu sudah masuk dalam proses penyidikan.
Sejalan dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini. Sayangnya, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.
"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ucap Ali, beberapa waktu lalu.
Sesuai kebijakan baru Pimpinan KPK jilid V, lembaga antirasuah akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan proses penangkapan dan penahanan. Ali pun berjanji pihaknya akan transparan dalam mengusut perkara ini. Baca juga: Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil PPK dan Dirut PT Arshigraphi
Pengumuman penetapan akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tutup Ali.
Adapun, dua perusahaan yang digeledah penyidik yakni, PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman, Yogyakarta dan Kantor PT Arsigraphi di Jalan Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
"Tim Penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di dua tempat di wilayah DIY yaitu Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok Kab Sleman, Yogyakarta dan Kantor PT ARSIGRAPHI Jalan Nogotirto, Modinan, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/2/2021).
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum nantinya dilakukan penyitaan.
"Dari dua lokasi tersebut, Tim Penyidik menemukan berbagai barang bukti diantaranya dokumen yang terkait dengan perkara. Berbagai barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisa dan diverifikasi untuk mendapatkan izin penyitaan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun anggaran 2016-2017. Kasus itu sudah masuk dalam proses penyidikan.
Sejalan dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini. Sayangnya, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.
"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ucap Ali, beberapa waktu lalu.
Sesuai kebijakan baru Pimpinan KPK jilid V, lembaga antirasuah akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan proses penangkapan dan penahanan. Ali pun berjanji pihaknya akan transparan dalam mengusut perkara ini. Baca juga: Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil PPK dan Dirut PT Arshigraphi
Pengumuman penetapan akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tutup Ali.
(kri)