Komisi V DPR Kritisi Permenhub 18 Tahun 2020
Minggu, 12 April 2020 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
"Kemenhub dapat mengeluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Peraturan Gubernur (Pergub) terkait PSBB di masing-masing daerah termasuk Jabodetabek," terang Irwan.
Apalagi, Irwan melanjutkan, Permenhub ini juga tidak tegas membatasi segala jenis transportasi saat pemberlakuan PSBB. Justru, Permenhub itu lebih terlihat bagaimana ingin memastikan semua transportasi darat, laut, dan udara tetap beroperasi selama PSBB.
"Terkait pembatasan sosial berskala besar itu menurut PP 21 Tahun 2020 itu ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jadi harusnya tidak ada lagi peraturan menteri yang lain mengaturnya, cukup aturan setingkat di bawahnya," tegasnya.
Selain itu, dia menambahkan, bisa saja antar-peraturan menteri itu tidak senapas dalam tafsiran dan terapannya. "Makanya saya bilang harusnya peraturan menteri yang mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak peraturan menteri kan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB," tandas Irwan.
Diketahui, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Apalagi, Irwan melanjutkan, Permenhub ini juga tidak tegas membatasi segala jenis transportasi saat pemberlakuan PSBB. Justru, Permenhub itu lebih terlihat bagaimana ingin memastikan semua transportasi darat, laut, dan udara tetap beroperasi selama PSBB.
"Terkait pembatasan sosial berskala besar itu menurut PP 21 Tahun 2020 itu ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jadi harusnya tidak ada lagi peraturan menteri yang lain mengaturnya, cukup aturan setingkat di bawahnya," tegasnya.
Selain itu, dia menambahkan, bisa saja antar-peraturan menteri itu tidak senapas dalam tafsiran dan terapannya. "Makanya saya bilang harusnya peraturan menteri yang mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak peraturan menteri kan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB," tandas Irwan.
Diketahui, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
(dzi)
Lihat Juga :