Komisi V DPR Kritisi Permenhub 18 Tahun 2020

Minggu, 12 April 2020 - 15:10 WIB
loading...
Komisi V DPR Kritisi...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR mengkritisi isi Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut membuat mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin rumit dan tidak tegas membatasi semua moda transportasi.

"Peraturan menteri ini tidak perlu karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB sudah diatur bahwa penetapan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) berdasarkan usulan pemerintah daerah (pemda)," kata anggota Komisi V DPR Irwan saat dihubungi SINDO Media, Minggu (12/4/2020).

Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR ini menilai bahwa Permenhub itu justru semakin membuat mekanisme PSBB oleh pemda semakin rumit karena terlalu banyak peraturan yang dibuat.

"Pembatasan sosial berskala besar cukup diatur oleh satu peraturan menteri yaitu Peraturan Menteri Kesehatan," imbuhnya.

Menurut legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu, kalau mau membantu daerah yang sudah ditetapkan PSBB, Kemenhub dapat membuat surat edaran yang disesuaikan dengan aturan di tiap pemda.

"Kemenhub dapat mengeluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Peraturan Gubernur (Pergub) terkait PSBB di masing-masing daerah termasuk Jabodetabek," terang Irwan.

Apalagi, Irwan melanjutkan, Permenhub ini juga tidak tegas membatasi segala jenis transportasi saat pemberlakuan PSBB. Justru, Permenhub itu lebih terlihat bagaimana ingin memastikan semua transportasi darat, laut, dan udara tetap beroperasi selama PSBB.

"Terkait pembatasan sosial berskala besar itu menurut PP 21 Tahun 2020 itu ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jadi harusnya tidak ada lagi peraturan menteri yang lain mengaturnya, cukup aturan setingkat di bawahnya," tegasnya.

Selain itu, dia menambahkan, bisa saja antar-peraturan menteri itu tidak senapas dalam tafsiran dan terapannya. "Makanya saya bilang harusnya peraturan menteri yang mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak peraturan menteri kan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB," tandas Irwan.

Diketahui, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
(dzi)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Perlu Pertahankan...
Pemerintah Perlu Pertahankan Komisi 20 Persen demi Keberlanjutan Transportasi Online
Iuran BPJS untuk Ojol,...
Iuran BPJS untuk Ojol, Supir dan Kurir Diskon 50%, Santunannya Segini Besarnya
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan...
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi Online, Tolak Intervensi Berlebihan
Besok Driver Online...
Besok Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Jumhur Bersama 30 Komunitas...
Jumhur Bersama 30 Komunitas Ojol Siap Perjuangkan Aspirasi Pekerja Transportasi Daring
Driver Ojol di Berbagai...
Driver Ojol di Berbagai Kota Tolak Skema Potongan Komisi 10%
Siapkan Ojol Berkompeten,...
Siapkan Ojol Berkompeten, GOBER Community Bentuk Koperasi Khusus
PDIP Gelar FGD Aplikator...
PDIP Gelar FGD Aplikator dan Driver Online, Perjuangkan Potongan 10% Pengemudi
Rekomendasi
PMGO 2026 Cetak Rekor...
PMGO 2026 Cetak Rekor Guinness, Lebih dari 1,2 Juta Pendaftar Turnamen
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved