Komisi V DPR Kritisi Permenhub 18 Tahun 2020

Minggu, 12 April 2020 - 15:10 WIB
loading...
Komisi V DPR Kritisi Permenhub 18 Tahun 2020
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR mengkritisi isi Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut membuat mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin rumit dan tidak tegas membatasi semua moda transportasi.

"Peraturan menteri ini tidak perlu karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB sudah diatur bahwa penetapan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) berdasarkan usulan pemerintah daerah (pemda)," kata anggota Komisi V DPR Irwan saat dihubungi SINDO Media, Minggu (12/4/2020).

Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR ini menilai bahwa Permenhub itu justru semakin membuat mekanisme PSBB oleh pemda semakin rumit karena terlalu banyak peraturan yang dibuat.

"Pembatasan sosial berskala besar cukup diatur oleh satu peraturan menteri yaitu Peraturan Menteri Kesehatan," imbuhnya.

Menurut legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu, kalau mau membantu daerah yang sudah ditetapkan PSBB, Kemenhub dapat membuat surat edaran yang disesuaikan dengan aturan di tiap pemda.

"Kemenhub dapat mengeluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Peraturan Gubernur (Pergub) terkait PSBB di masing-masing daerah termasuk Jabodetabek," terang Irwan.

Apalagi, Irwan melanjutkan, Permenhub ini juga tidak tegas membatasi segala jenis transportasi saat pemberlakuan PSBB. Justru, Permenhub itu lebih terlihat bagaimana ingin memastikan semua transportasi darat, laut, dan udara tetap beroperasi selama PSBB.

"Terkait pembatasan sosial berskala besar itu menurut PP 21 Tahun 2020 itu ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jadi harusnya tidak ada lagi peraturan menteri yang lain mengaturnya, cukup aturan setingkat di bawahnya," tegasnya.

Selain itu, dia menambahkan, bisa saja antar-peraturan menteri itu tidak senapas dalam tafsiran dan terapannya. "Makanya saya bilang harusnya peraturan menteri yang mengatur PSBB itu hanya satu. Kalau banyak peraturan menteri kan bikin rumit pemerintah daerah yang melakukan PSBB," tandas Irwan.

Diketahui, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
(dzi)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)