Komisi V DPR Kritisi Permenhub 18 Tahun 2020
Minggu, 12 April 2020 - 15:10 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi V DPR mengkritisi isi Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut membuat mekanisme Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semakin rumit dan tidak tegas membatasi semua moda transportasi.
"Peraturan menteri ini tidak perlu karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB sudah diatur bahwa penetapan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) berdasarkan usulan pemerintah daerah (pemda)," kata anggota Komisi V DPR Irwan saat dihubungi SINDO Media, Minggu (12/4/2020).
Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR ini menilai bahwa Permenhub itu justru semakin membuat mekanisme PSBB oleh pemda semakin rumit karena terlalu banyak peraturan yang dibuat.
"Pembatasan sosial berskala besar cukup diatur oleh satu peraturan menteri yaitu Peraturan Menteri Kesehatan," imbuhnya.
Menurut legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu, kalau mau membantu daerah yang sudah ditetapkan PSBB, Kemenhub dapat membuat surat edaran yang disesuaikan dengan aturan di tiap pemda.
"Peraturan menteri ini tidak perlu karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang PSBB sudah diatur bahwa penetapan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) berdasarkan usulan pemerintah daerah (pemda)," kata anggota Komisi V DPR Irwan saat dihubungi SINDO Media, Minggu (12/4/2020).
Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR ini menilai bahwa Permenhub itu justru semakin membuat mekanisme PSBB oleh pemda semakin rumit karena terlalu banyak peraturan yang dibuat.
"Pembatasan sosial berskala besar cukup diatur oleh satu peraturan menteri yaitu Peraturan Menteri Kesehatan," imbuhnya.
Menurut legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) itu, kalau mau membantu daerah yang sudah ditetapkan PSBB, Kemenhub dapat membuat surat edaran yang disesuaikan dengan aturan di tiap pemda.
Lihat Juga :