32 Sengketa Pilkada 2020 Diterima MK, Didominasi Pemilihan Bupati
Jum'at, 19 Februari 2021 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, MK akan mengeluarkan putusan tidak dapat diterima karena pemantau tidak memiliki legal standing atau tidak terakreditasi. Hal ini terjadi dalam gugatan pilbup Raja Ampat.
Ketiga, MK pasti tidak akan menerima kedudukan hukum bakal pasangan calon khususnya di daerah dengan calon tunggal. Dari enam pilkada tunggal yang diseret ke MK, hanya Manokwari Selatan yang digugat bakal pasangan calon.
Ketiga, MK pasti tidak akan menerima kedudukan hukum bakal pasangan calon khususnya di daerah dengan calon tunggal. Dari enam pilkada tunggal yang diseret ke MK, hanya Manokwari Selatan yang digugat bakal pasangan calon.
(abd)
Lihat Juga :