Kuasa Hukum Nurhadi Tak Masalah Saksi Hengky Ubah Keterangan BAP

Jum'at, 19 Februari 2021 - 07:38 WIB
loading...
Kuasa Hukum Nurhadi...
Mantan Sekretaris MA Nurhadi didampingi petugas tiba di Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Kamis (17/9/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Muhammad Rudijto, tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono tidak mempermasalahkan adanya pengubahan keterangan saksi Hengky Soenjoto dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pengubahan keterangan yang dilakukan Hengky ini diungkap penyidik KPK Rizka Anung Nata dalam persidangan. Hengky merupakan kakak dari terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto selaku penyuap Nurhadi dan Rezky.

"Kami tidak keberatan, apa yang disampaikan oleh saudara Hengky ketika melakukan perubahan (keterangan dalam BAP)," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi: Uang Rp9,5 M Piutang Rezky Herbiyono Bukan Gratifikasi

Untuk diketahui, Hengky mengubah keterangan pada proses pemeriksaan yang ketiga. Dalam sidang, penyidik Rizka Anung mengungkap Hengky mengubah keterangan terkait pernyataannya soal perkara kasasi di MA antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Suap-Menyuap Termasuk...
Suap-Menyuap Termasuk Bentuk Korupsi yang Dilaknat, Begini Penjelasannya
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Rekomendasi
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Militer AS Tutupi Jumlah...
Militer AS Tutupi Jumlah Korban Luka dan Tewas, Malu karena Kalah Perang Iran?
Penglihatan Kabur Belum...
Penglihatan Kabur Belum Tentu Katarak, Bisa Jadi Retinopati Diabetik
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved