Kuasa Hukum Nurhadi Tak Masalah Saksi Hengky Ubah Keterangan BAP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Muhammad Rudijto, tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono tidak mempermasalahkan adanya pengubahan keterangan saksi Hengky Soenjoto dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pengubahan keterangan yang dilakukan Hengky ini diungkap penyidik KPK Rizka Anung Nata dalam persidangan. Hengky merupakan kakak dari terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto selaku penyuap Nurhadi dan Rezky.
"Kami tidak keberatan, apa yang disampaikan oleh saudara Hengky ketika melakukan perubahan (keterangan dalam BAP)," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi: Uang Rp9,5 M Piutang Rezky Herbiyono Bukan Gratifikasi
Untuk diketahui, Hengky mengubah keterangan pada proses pemeriksaan yang ketiga. Dalam sidang, penyidik Rizka Anung mengungkap Hengky mengubah keterangan terkait pernyataannya soal perkara kasasi di MA antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Perkara antara PT MIT dan KBN inilah asal mula tindak pidana suap antara Nurhadi dengan Hiendra. Menurut penuturan Rizka Anung, Hengky mengubah keterangan bahwa yang bermasalah saat itu bukan PT MIT dengan PT KBN, melainkan PT MIT dengan UOB.
Sementara itu, terkait dengan pembongkaran percakapan WhatsApp antaran Hengky dengan Hiendra oleh Rizky Anung, menurut Rudjito hal tersebut tak menjadi soal. Menurutnya, percakapan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara PT MIT melawan PT KBN.
Baca juga: Terungkap, Menantu Nurhadi Pernah Dipolisikan Gegara Utang Miliaran
"Berkaitan dengan chat WhatsApp itu pada Agustus 2017. Kalau itu dikaitkan dengan perkara gugatan yang kedua antara MIT dengan KBN yang diputus pada Desember 2017 itu enggak mungkin, karena apa? di chatting, dia (Hengky dan Hiendra) sudah meminta duit atas suatu perkara yang katanya diurus oleh Rezky yang notabene belum pernah diputus, tapi dia sudah minta di awal," kata Rudjito.
Pengubahan keterangan yang dilakukan Hengky ini diungkap penyidik KPK Rizka Anung Nata dalam persidangan. Hengky merupakan kakak dari terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto selaku penyuap Nurhadi dan Rezky.
"Kami tidak keberatan, apa yang disampaikan oleh saudara Hengky ketika melakukan perubahan (keterangan dalam BAP)," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Nurhadi: Uang Rp9,5 M Piutang Rezky Herbiyono Bukan Gratifikasi
Untuk diketahui, Hengky mengubah keterangan pada proses pemeriksaan yang ketiga. Dalam sidang, penyidik Rizka Anung mengungkap Hengky mengubah keterangan terkait pernyataannya soal perkara kasasi di MA antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).
Perkara antara PT MIT dan KBN inilah asal mula tindak pidana suap antara Nurhadi dengan Hiendra. Menurut penuturan Rizka Anung, Hengky mengubah keterangan bahwa yang bermasalah saat itu bukan PT MIT dengan PT KBN, melainkan PT MIT dengan UOB.
Sementara itu, terkait dengan pembongkaran percakapan WhatsApp antaran Hengky dengan Hiendra oleh Rizky Anung, menurut Rudjito hal tersebut tak menjadi soal. Menurutnya, percakapan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara PT MIT melawan PT KBN.
Baca juga: Terungkap, Menantu Nurhadi Pernah Dipolisikan Gegara Utang Miliaran
"Berkaitan dengan chat WhatsApp itu pada Agustus 2017. Kalau itu dikaitkan dengan perkara gugatan yang kedua antara MIT dengan KBN yang diputus pada Desember 2017 itu enggak mungkin, karena apa? di chatting, dia (Hengky dan Hiendra) sudah meminta duit atas suatu perkara yang katanya diurus oleh Rezky yang notabene belum pernah diputus, tapi dia sudah minta di awal," kata Rudjito.
(abd)