Kuasa Hukum Nurhadi: Uang Rp9,5 M Piutang Rezky Herbiyono Bukan Gratifikasi

Kamis, 18 Februari 2021 - 06:08 WIB
loading...
Kuasa Hukum Nurhadi:...
Direktur Utama PT. Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan mengungkapkan dirinya meminjamkan uang Rp9,5 miliar kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono bukan sebagai bentuk gratifikasi dari pengurusan perkara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT. Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan mengungkapkan dirinya meminjamkan uang Rp9,5 miliar kepada menantu Nurhadi , Rezky Herbiyono bukan sebagai bentuk gratifikasi dari pengurusan perkara.

"Saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," ujar Tim Kuasa Hukum Nurhadi dan Rezky, Suharjito di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021) malam.

Rudjito menegaskan, pembayaran utang tersebut telah dilunaskan, salah satunya dengan pemberian vila di Vimala Hills Megamendung, Jawa Barat. "Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Nurhadi melalui Rezky menerima gratifikasi sebesar Rp9,5 miliar. Itu sudah terbantah hari ini bahwa tidak ada aliran uang yang terkait dengan perkara ke Rezky, itu semata-mata urusan utang-piutang kepada Rezky dengan saudara Donny Gunawan," tegas Rudjito.

Maka dari itu, Rudjito menegaskan Nurhadi maupun Rezky tidak pernah menerima aliran suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA. "Jadi sekali lagi tidak pernah ada aliran uang yang terkait dengan perkara yang kaitannya berhubungan dengan Donny Gunawan. Itu yang paling utama," ujar Rudjito.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)