Terungkap, Menantu Nurhadi Pernah Dipolisikan Gegara Utang Miliaran

Kamis, 18 Februari 2021 - 00:08 WIB
loading...
Terungkap, Menantu Nurhadi...
Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, ternyata pernah dilaporkan ke polisi oleh bekas Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan karena utang miliaran. Foto/SINDOnews/ari dwi satrio
A A A
JAKARTA - Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi , ternyata pernah dilaporkan ke polisi oleh bekas Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tersebut dipolisikan oleh Donny karena masalah utang miliaran rupiah.

Hal itu diakui Donny saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat itu, dihadiri Donny secara virtual. Ia bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono. "Betul melaporkan Rezky ke polisi. Sudah saya jelaskan kan, kelanjutannya saya dibayarkan (pakai) villa," kata Donny kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/2/2021), malam.

Donny menjelaskan dirinya akhirnya mencabut laporan polisi setelah Rezky membayarkan utangnya dengan satu unit villa di kawasan Megamendung, Jawa Barat. Villa tersebut, kata Donny, ternyata atasnama Nurhadi. "Atasnama Nurhadi kalau enggak salah, atau istrinya Pak Nurhadi kalau enggak salah, saya lupa," ucap Donny.

Mendengar pernyataan ity, JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Donny pada saat diperiksa di KPK. Dalam BAP nya, Rezky membayarkan utang kepada Donny sebesar Rp3 miliar dengan satu unit villa. "Sekitar September 2019 Rezky Herbiyono menghubungi saya telepon ke nomor telepon saya, yang menawarkan satu unit villa di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopuro Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat. Dibayarkan sisa utang Rezky Herbiyono sebesar Rp 3 miliar belum termasuk bunga atas tawaran tersebut, kemudian saya bersedia," beber Jaksa KPK.

Dalam BAP tersebut juga dijelaskan, pemberian unit villa kepada Donny dilakukan melalui jual-beli. Donny berdalih bahwa hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang dipinjam Rezky. "Kemudian Rezky Herbiyono mengirim saya sebuah surat kesepakatan bersama penjualan villa di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopura Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat yang dijual oleh Tin Zuraida, Nurhadi dan Rezky Herbiyono kepada saya Dony Gunawan .Bahwa pembayaran vila tersebut dibayarakan utang kepada saya Rp3 miliar yang dihitung dengan pajaknya menjadi Rp 4 miliar, selanjutnya surat tersebut saya tandatangani," papar Jaksa KPK saat membacakan BAP Donny.

Disisi lain, salah satu Kuasa Hukum Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito mengakui bahwa kliennya memang memiliki utang terhadap Donny Gunawan. Tak tanggung-tanggung, utang Rezky ke Donny mencapai Rp9,5 miliar. "Ya, saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Rudjito tak menjelaskan lebih detail ihwal terkait apa utang miliaran rupiah kliennya itu. Ia hanya memastikan bahwa seluruh utang Rezky kepada Donny, saat ini sudah lunas. "Sudah, sudah dibayar antara lain dengan menggunakan rumah yang di Vimala Hills dan itu memang sudah ditegaskan dalam keterangan Donny Gunawan bahwa dia sudah menerima pembayaran yang kurang lebih Rp3 miliar," bebernya.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)