KPK Sita Vila Milik Edhy Prabowo di Sukabumi

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:55 WIB
loading...
KPK Sita Vila Milik...
Penyidik KPK memasang tanda sita pada sebuah rumah atau vila milik Edhy Prabowo di Sukabumi. Foto/humas KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita vila milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Sukabumi, Jawa Barat. Penyitaan berkaitan dengan penyidikan suap ekspor benur .

"Penyidik KPK hari ini 18/2/2021 sekitar pukul 18.00 wib melakukan penyitaan terhadap 1 unit villa berikut tanah seluas kurang lebih 2 hektar di desa cijengkol, kec cibadak, kab sukabumi Jawa Barat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).

(Baca: Dukung Juliari dan Edhy Prabowo Dihukum Mati, Abraham Samad: Agar Beri Efek Jera)

Ali mengungkapkan vila yang disita tim penyidik KPK itu diduga merupakan milik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Diduga vila tersebut milik tersangka EP yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan ijin pengiriman benih lobster di KKP," kata Ali.

(Baca: KPK Dalami Aliran Uang Eksportir Benur untuk Keperluan Istri Edhy Prabowo)

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan tim penyidik menguak adanya pemberian dari orang lain atau bahkan penggunaan uang suap ekspor benur oleh Edhy Prabowo.

Edhy diduga pernah menerima perhiasan dan barang mewah yang diterima dari staf khusus dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) yang juga tersangka dalam kasus ini.

Edhy juga menggunakan uang suap itu untuk membeli tanah. Hal itu dikonfirmasi saat tim penyidik usai memeriksa saksi bernama Makmun Saleh.

Tidak hanya itu, uang suap juga digunakan Edhy untuk memodifikasi mobil dan membeli barang mewah seperti parfum dan aset lainnya. Hal itu dikonfirmasi saat tim penyidik memeriksa karyawan swasta bernama Ken Widharyuda Rinaldo dan karyawan swasta Heryanto.

(Baca: Sidang Kasus Lobster, Pejabat KKP Ungkap Utang Istri Edhy Prabowo)

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya suap itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Berita Terkini
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved