Reviu Undang-Undang
Jum'at, 19 Februari 2021 - 06:06 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan ragam proses peninjauan kembali materi muatan suatu undang-undang sebagaimana diuraikan di atas, maka masing-masing cabang kekuasaan negara mempunyai peluang untuk melakukan peninjauan terhadap UU ITE. Presiden dapat melakukan reviu terhadap UU ITE melalui mekanisme executive review, yang pada akhirnya akan berbentuk rancangan undang-undang perubahan terhadap UU ITE untuk diusulkan kepada DPR dan disetujui bersama. Demikian pula dengan DPR yang dapat melakukan reviu melalui mekanisme legislative review yang dapat berbuah rancangan undang-undang (RUU) sebagai inisiatif DPR untuk dibahas dan disetujui bersama presiden. Hal ini mengingat proses legislasi undang-undang mensyaratkan keterlibatan presiden dan DPR.
Apabila executive review dan legislative review cenderung bergantung pada kehendak presiden dan DPR, maka judicial review terhadap suatu undang-undang lebih dominan bergantung pada masyarakat secara luas. Hal ini mengingat judicial review yang pada konteks Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak akan melakukan peninjauan terhadap suatu undang-undang apabila tidak diajukan oleh masyarakat. Kendatipun demikian, masyarakat tidak bisa secara sporadis dan asal-asalan mengajukan pengujian suatu undang-undang. Diperlukan syarat tertentu yang harus dipenuhi, yaitu warga negara yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang (Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi). Kerugian konstitusional warga negara yang diuraikan dengan jelas dalam suatu permohonan inilah yang menjadi dasar bagi lembaga peradilan (Mahkamah Konstitusi) untuk mereviu undang-undang.
Uraian di atas menggambarkan bahwa 3 (tiga) model reviu terhadap suatu undang-undang, sebenarnya telah memberikan ruang bagi semua pihak untuk dapat melakukan peninjauan atau pengujian terhadap keberlakuan UU ITE. Reviu tersebut tentu terhadap aspek formal ataupun material sehingga keberlakuan UU ITE tidak mereduksi hak konstitusional warga negara, prinsip keadilan dan semangat bernegara hukum, termasuk dalam hal ini adalah hak untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Apabila executive review dan legislative review cenderung bergantung pada kehendak presiden dan DPR, maka judicial review terhadap suatu undang-undang lebih dominan bergantung pada masyarakat secara luas. Hal ini mengingat judicial review yang pada konteks Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak akan melakukan peninjauan terhadap suatu undang-undang apabila tidak diajukan oleh masyarakat. Kendatipun demikian, masyarakat tidak bisa secara sporadis dan asal-asalan mengajukan pengujian suatu undang-undang. Diperlukan syarat tertentu yang harus dipenuhi, yaitu warga negara yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang (Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi). Kerugian konstitusional warga negara yang diuraikan dengan jelas dalam suatu permohonan inilah yang menjadi dasar bagi lembaga peradilan (Mahkamah Konstitusi) untuk mereviu undang-undang.
Uraian di atas menggambarkan bahwa 3 (tiga) model reviu terhadap suatu undang-undang, sebenarnya telah memberikan ruang bagi semua pihak untuk dapat melakukan peninjauan atau pengujian terhadap keberlakuan UU ITE. Reviu tersebut tentu terhadap aspek formal ataupun material sehingga keberlakuan UU ITE tidak mereduksi hak konstitusional warga negara, prinsip keadilan dan semangat bernegara hukum, termasuk dalam hal ini adalah hak untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
(bmm)
Lihat Juga :