Reviu Undang-Undang

Jum'at, 19 Februari 2021 - 06:06 WIB
loading...
Reviu Undang-Undang
Mohammad Agus Maulidi (Foto: Istimewa)
A A A
Mohammad Agus Maulidi
Alumnus Program Politik Cerdas Berintegritas KPK RI

SETELAH mendorong masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah, sebagaimana disampaikan pekan lalu pada Pidato Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, pekan ini Presiden Joko Widodo menyebut akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ajakan untuk berperan mengkritik dengan diikuti gagasan meninjau kembali substansi UU ITE ini semacam mengekspresikan keseriusan Presiden untuk membuka ruang partisipasi publik dalam perbaikan pemerintahan. Sebelumnya banyak respons dari berbagai kalangan mengenai kekhawatiran penyampaian kritik yang berpeluang berhadapan dengan UU ITE.

Dalam tradisi bernegara hukum, upaya peninjauan suatu undang-undang memang mutlak dibutuhkan. Salah satu tujuannya untuk pengawasan. Hal ini dilakukan dengan cara menilai atau menguji (reviu), apakah suatu undang-undang atau tindakan pemerintah yang ada atau akan diundangkan (akan dilaksanakan) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, atau menyimpangi semangat keadilan dan negara hukum sehingga merugikan hak konstitusional warga negara (Ni’matul Huda: 2005).

Apabila dilihat dari aspek institusi yang berwenang, bentuk pengujian atau peninjauan suatu peraturan perundang-undangan setidaknya terbagi menjadi tiga kategori besar. Pertama, legislative review, yaitu pengujian terhadap suatu undang-undang yang dilakukan badan politik atau lembaga parlemen seperti legislator. Legislative review yang umumnya dilakukan dengan merevisi suatu undang-undang ini dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga kurang mengakomodasi dan menjawab problematika yang berkembang di masyarakat, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ketidakharmonisan antar-peraturan yang sederajat seperti conflict of norm, tumpang tindih, dan sebagainya. Kedua, executive review, yaitu pengujian suatu peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif atau pemerintah. Executive review dilakukan dengan mendasarkan pada fungsi legislasi yang dimiliki Presiden. Bentuknya, yaitu dengan mengubah atau mengganti undang-undang.

Ketiga, judicial review, yaitu peninjauan atau pengujian yang dilakukan melalui lembaga peradilan. Hasil dari judicial review pada umumnya berupa menguatkan atau membatalkan, menambah atau mengurangi terhadap suatu tindakan berbuat atau tidak berbuat dari aparat pemerintah (eksekutif) atau pihak lainnya, yaitu parlemen (Munir Fuady: 2009). Bentuk judicial review atas suatu undang-undang mencakup 2 (dua) hal, yaitu dalam arti formal dan material. Hak menguji material berkaitan dengan materi muatannya, yaitu untuk menyelidiki apakah kekuasaan yang membuat suatu peraturan berwenang untuk mengeluarkan peraturan yang bersangkutan, dan apakah isi peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pembuat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan hak menguji formal berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya, yaitu untuk menyelidiki apakah undang-undang telah dibuat secara sah sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Jokowi Pakai Baju dan...
Jokowi Pakai Baju dan Topi Logo PSI Mulai Blusukan ke Lampung
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
Presiden Jokowi Resmi...
Presiden Jokowi Resmi Teken Undang-undang Cipta Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved