Reviu Undang-Undang

Jum'at, 19 Februari 2021 - 06:06 WIB
loading...
Reviu Undang-Undang
Mohammad Agus Maulidi (Foto: Istimewa)
A A A
Mohammad Agus Maulidi
Alumnus Program Politik Cerdas Berintegritas KPK RI

SETELAH mendorong masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah, sebagaimana disampaikan pekan lalu pada Pidato Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, pekan ini Presiden Joko Widodo menyebut akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ajakan untuk berperan mengkritik dengan diikuti gagasan meninjau kembali substansi UU ITE ini semacam mengekspresikan keseriusan Presiden untuk membuka ruang partisipasi publik dalam perbaikan pemerintahan. Sebelumnya banyak respons dari berbagai kalangan mengenai kekhawatiran penyampaian kritik yang berpeluang berhadapan dengan UU ITE.

Dalam tradisi bernegara hukum, upaya peninjauan suatu undang-undang memang mutlak dibutuhkan. Salah satu tujuannya untuk pengawasan. Hal ini dilakukan dengan cara menilai atau menguji (reviu), apakah suatu undang-undang atau tindakan pemerintah yang ada atau akan diundangkan (akan dilaksanakan) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, atau menyimpangi semangat keadilan dan negara hukum sehingga merugikan hak konstitusional warga negara (Ni’matul Huda: 2005).

Apabila dilihat dari aspek institusi yang berwenang, bentuk pengujian atau peninjauan suatu peraturan perundang-undangan setidaknya terbagi menjadi tiga kategori besar. Pertama, legislative review, yaitu pengujian terhadap suatu undang-undang yang dilakukan badan politik atau lembaga parlemen seperti legislator. Legislative review yang umumnya dilakukan dengan merevisi suatu undang-undang ini dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga kurang mengakomodasi dan menjawab problematika yang berkembang di masyarakat, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ketidakharmonisan antar-peraturan yang sederajat seperti conflict of norm, tumpang tindih, dan sebagainya. Kedua, executive review, yaitu pengujian suatu peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif atau pemerintah. Executive review dilakukan dengan mendasarkan pada fungsi legislasi yang dimiliki Presiden. Bentuknya, yaitu dengan mengubah atau mengganti undang-undang.

Ketiga, judicial review, yaitu peninjauan atau pengujian yang dilakukan melalui lembaga peradilan. Hasil dari judicial review pada umumnya berupa menguatkan atau membatalkan, menambah atau mengurangi terhadap suatu tindakan berbuat atau tidak berbuat dari aparat pemerintah (eksekutif) atau pihak lainnya, yaitu parlemen (Munir Fuady: 2009). Bentuk judicial review atas suatu undang-undang mencakup 2 (dua) hal, yaitu dalam arti formal dan material. Hak menguji material berkaitan dengan materi muatannya, yaitu untuk menyelidiki apakah kekuasaan yang membuat suatu peraturan berwenang untuk mengeluarkan peraturan yang bersangkutan, dan apakah isi peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pembuat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan hak menguji formal berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya, yaitu untuk menyelidiki apakah undang-undang telah dibuat secara sah sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
UGM Dinilai Keliru Ajukan...
UGM Dinilai Keliru Ajukan Keberatan ke PTUN Jakarta, Bonjowi Hadirkan Saksi Ahli untuk Meluruskan
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Rekomendasi
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
FIFA Bikin Kejutan!...
FIFA Bikin Kejutan! Leandro Paredes Tak Jadi Dikartu Merah di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Presiden Jokowi Undang...
Presiden Jokowi Undang Putin dan Zelensky Hadiri KTT G20 di Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved