Reviu Undang-Undang
Jum'at, 19 Februari 2021 - 06:06 WIB
loading...
Mohammad Agus Maulidi (Foto: Istimewa)
A
A
A
Mohammad Agus Maulidi
Alumnus Program Politik Cerdas Berintegritas KPK RI
SETELAH mendorong masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah, sebagaimana disampaikan pekan lalu pada Pidato Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, pekan ini Presiden Joko Widodo menyebut akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ajakan untuk berperan mengkritik dengan diikuti gagasan meninjau kembali substansi UU ITE ini semacam mengekspresikan keseriusan Presiden untuk membuka ruang partisipasi publik dalam perbaikan pemerintahan. Sebelumnya banyak respons dari berbagai kalangan mengenai kekhawatiran penyampaian kritik yang berpeluang berhadapan dengan UU ITE.
Dalam tradisi bernegara hukum, upaya peninjauan suatu undang-undang memang mutlak dibutuhkan. Salah satu tujuannya untuk pengawasan. Hal ini dilakukan dengan cara menilai atau menguji (reviu), apakah suatu undang-undang atau tindakan pemerintah yang ada atau akan diundangkan (akan dilaksanakan) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, atau menyimpangi semangat keadilan dan negara hukum sehingga merugikan hak konstitusional warga negara (Niāmatul Huda: 2005).
Apabila dilihat dari aspek institusi yang berwenang, bentuk pengujian atau peninjauan suatu peraturan perundang-undangan setidaknya terbagi menjadi tiga kategori besar. Pertama, legislative review, yaitu pengujian terhadap suatu undang-undang yang dilakukan badan politik atau lembaga parlemen seperti legislator. Legislative review yang umumnya dilakukan dengan merevisi suatu undang-undang ini dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga kurang mengakomodasi dan menjawab problematika yang berkembang di masyarakat, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ketidakharmonisan antar-peraturan yang sederajat seperti conflict of norm, tumpang tindih, dan sebagainya. Kedua, executive review, yaitu pengujian suatu peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif atau pemerintah. Executive review dilakukan dengan mendasarkan pada fungsi legislasi yang dimiliki Presiden. Bentuknya, yaitu dengan mengubah atau mengganti undang-undang.
Ketiga, judicial review, yaitu peninjauan atau pengujian yang dilakukan melalui lembaga peradilan. Hasil dari judicial review pada umumnya berupa menguatkan atau membatalkan, menambah atau mengurangi terhadap suatu tindakan berbuat atau tidak berbuat dari aparat pemerintah (eksekutif) atau pihak lainnya, yaitu parlemen (Munir Fuady: 2009). Bentuk judicial review atas suatu undang-undang mencakup 2 (dua) hal, yaitu dalam arti formal dan material. Hak menguji material berkaitan dengan materi muatannya, yaitu untuk menyelidiki apakah kekuasaan yang membuat suatu peraturan berwenang untuk mengeluarkan peraturan yang bersangkutan, dan apakah isi peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pembuat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan hak menguji formal berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya, yaitu untuk menyelidiki apakah undang-undang telah dibuat secara sah sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Alumnus Program Politik Cerdas Berintegritas KPK RI
SETELAH mendorong masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah, sebagaimana disampaikan pekan lalu pada Pidato Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, pekan ini Presiden Joko Widodo menyebut akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ajakan untuk berperan mengkritik dengan diikuti gagasan meninjau kembali substansi UU ITE ini semacam mengekspresikan keseriusan Presiden untuk membuka ruang partisipasi publik dalam perbaikan pemerintahan. Sebelumnya banyak respons dari berbagai kalangan mengenai kekhawatiran penyampaian kritik yang berpeluang berhadapan dengan UU ITE.
Dalam tradisi bernegara hukum, upaya peninjauan suatu undang-undang memang mutlak dibutuhkan. Salah satu tujuannya untuk pengawasan. Hal ini dilakukan dengan cara menilai atau menguji (reviu), apakah suatu undang-undang atau tindakan pemerintah yang ada atau akan diundangkan (akan dilaksanakan) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, atau menyimpangi semangat keadilan dan negara hukum sehingga merugikan hak konstitusional warga negara (Niāmatul Huda: 2005).
Apabila dilihat dari aspek institusi yang berwenang, bentuk pengujian atau peninjauan suatu peraturan perundang-undangan setidaknya terbagi menjadi tiga kategori besar. Pertama, legislative review, yaitu pengujian terhadap suatu undang-undang yang dilakukan badan politik atau lembaga parlemen seperti legislator. Legislative review yang umumnya dilakukan dengan merevisi suatu undang-undang ini dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga kurang mengakomodasi dan menjawab problematika yang berkembang di masyarakat, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ketidakharmonisan antar-peraturan yang sederajat seperti conflict of norm, tumpang tindih, dan sebagainya. Kedua, executive review, yaitu pengujian suatu peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif atau pemerintah. Executive review dilakukan dengan mendasarkan pada fungsi legislasi yang dimiliki Presiden. Bentuknya, yaitu dengan mengubah atau mengganti undang-undang.
Ketiga, judicial review, yaitu peninjauan atau pengujian yang dilakukan melalui lembaga peradilan. Hasil dari judicial review pada umumnya berupa menguatkan atau membatalkan, menambah atau mengurangi terhadap suatu tindakan berbuat atau tidak berbuat dari aparat pemerintah (eksekutif) atau pihak lainnya, yaitu parlemen (Munir Fuady: 2009). Bentuk judicial review atas suatu undang-undang mencakup 2 (dua) hal, yaitu dalam arti formal dan material. Hak menguji material berkaitan dengan materi muatannya, yaitu untuk menyelidiki apakah kekuasaan yang membuat suatu peraturan berwenang untuk mengeluarkan peraturan yang bersangkutan, dan apakah isi peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pembuat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan hak menguji formal berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya, yaitu untuk menyelidiki apakah undang-undang telah dibuat secara sah sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Lihat Juga :