Reviu Undang-Undang

Jum'at, 19 Februari 2021 - 06:06 WIB
loading...
Reviu Undang-Undang
Mohammad Agus Maulidi (Foto: Istimewa)
A A A
Mohammad Agus Maulidi
Alumnus Program Politik Cerdas Berintegritas KPK RI

SETELAH mendorong masyarakat untuk lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah, sebagaimana disampaikan pekan lalu pada Pidato Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, pekan ini Presiden Joko Widodo menyebut akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ajakan untuk berperan mengkritik dengan diikuti gagasan meninjau kembali substansi UU ITE ini semacam mengekspresikan keseriusan Presiden untuk membuka ruang partisipasi publik dalam perbaikan pemerintahan. Sebelumnya banyak respons dari berbagai kalangan mengenai kekhawatiran penyampaian kritik yang berpeluang berhadapan dengan UU ITE.

Dalam tradisi bernegara hukum, upaya peninjauan suatu undang-undang memang mutlak dibutuhkan. Salah satu tujuannya untuk pengawasan. Hal ini dilakukan dengan cara menilai atau menguji (reviu), apakah suatu undang-undang atau tindakan pemerintah yang ada atau akan diundangkan (akan dilaksanakan) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, atau menyimpangi semangat keadilan dan negara hukum sehingga merugikan hak konstitusional warga negara (Ni’matul Huda: 2005).

Apabila dilihat dari aspek institusi yang berwenang, bentuk pengujian atau peninjauan suatu peraturan perundang-undangan setidaknya terbagi menjadi tiga kategori besar. Pertama, legislative review, yaitu pengujian terhadap suatu undang-undang yang dilakukan badan politik atau lembaga parlemen seperti legislator. Legislative review yang umumnya dilakukan dengan merevisi suatu undang-undang ini dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga kurang mengakomodasi dan menjawab problematika yang berkembang di masyarakat, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ketidakharmonisan antar-peraturan yang sederajat seperti conflict of norm, tumpang tindih, dan sebagainya. Kedua, executive review, yaitu pengujian suatu peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh lembaga eksekutif atau pemerintah. Executive review dilakukan dengan mendasarkan pada fungsi legislasi yang dimiliki Presiden. Bentuknya, yaitu dengan mengubah atau mengganti undang-undang.

Ketiga, judicial review, yaitu peninjauan atau pengujian yang dilakukan melalui lembaga peradilan. Hasil dari judicial review pada umumnya berupa menguatkan atau membatalkan, menambah atau mengurangi terhadap suatu tindakan berbuat atau tidak berbuat dari aparat pemerintah (eksekutif) atau pihak lainnya, yaitu parlemen (Munir Fuady: 2009). Bentuk judicial review atas suatu undang-undang mencakup 2 (dua) hal, yaitu dalam arti formal dan material. Hak menguji material berkaitan dengan materi muatannya, yaitu untuk menyelidiki apakah kekuasaan yang membuat suatu peraturan berwenang untuk mengeluarkan peraturan yang bersangkutan, dan apakah isi peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pembuat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan hak menguji formal berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya, yaitu untuk menyelidiki apakah undang-undang telah dibuat secara sah sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Namanya Disebut dalam...
Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Yang Saya Tahu Pak Nadiem Orang Baik
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Berkas Kasus Ijazah...
Berkas Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa Lengkap, Segera Disidang
Jokowi Tak Hadir di...
Jokowi Tak Hadir di Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ternyata Ini Alasannya
Prabowo, Megawati Hadiri...
Prabowo, Megawati Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, SBY dan Jokowi Tak Terlihat
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Rekomendasi
Ronaldo Jadi Brand Ambassador...
Ronaldo Jadi Brand Ambassador Global, Dreame Indonesia Luncurkan 3 Produk Smart Home Terbaru
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
Berita Terkini
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang: Saya Sarjana Biologi Bukan Kehutanan
Jadi Kepala BGN, Nanik...
Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang: Mohon Dikoreksi Kalau Kami Salah
Infografis
Presiden Jokowi Undang...
Presiden Jokowi Undang Putin dan Zelensky Hadiri KTT G20 di Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved